TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak membangkang atas imbauan Wiranto karena telah mengumumkan status tersangka calon gubernur yang berlaga di Pilkada 2018. Ini terkait dengan penetapan tersangka korupsi calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus pada Jumat, 16 Maret 2018.
"Ini tidak ada hubungannya dengan pernyataan bahwa kami membangkang atas imbauan dari Menko Polhukam," kata Laode di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Lahan Bandara
KPK menetapkan Ahmad sebagai tersangka korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula. Atas perbuatannya Ahmad diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Laode mengatakan perbuatan Ahmad pernah diproses aparat penegak hukum, namun tidak pernah membuahkan hasil. Menurut Laode, masyarakat Maluku Utara sudah sangat kecewa dengan penegakan korupsi di provinsi mereka.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah di Pilkada 2018.
Baca juga: Alasan KPK Tolak Permintaan Wiranto: Ingin Pilkada Berjalan Baik
"Kami dari penyelenggara hanya mau ditunda dulu lah, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (calon kepala daerah) sebagai saksi ataupun tersangka. Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Pernyataan Wiranto adalah respons terhadap pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan ada sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.