TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan Rp 14 miliar dana kampanye yang digunakan dari luar rekening khusus kampanye calon peserta Pilkada 2018. Temuan tersebut muncul karena adanya selisih jumlah penerimaan dengan pangeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah di dalam saldo rakening dana kampanye.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah dana di luar rekening tersebut berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pasangan calon atau pun tim sukses ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah dianalisis Bawaslu, ditemukan ada Rp 10,8 miliar di luar rekening untuk kampanye pilkada di tingkat kota dan kabupaten dari 177 pasang calon.
Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Pilkada 2018
"Sedangkan di tingkat gubernur ada Rp 3,98 miliar dari sembilan pasang calon," kata Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.
Afifuddin mengatakan Bawaslu belum menelisik sejauh mana duit dari dana kampanye yang berada di luar maupun dalam rekening kampanye itu digunakan pasangan calon. Sebab, LADK nantinya akan dilaporkan secara periodik. "Namun, nanti ada laporan akhir yang akan kami perinci," ujarnya.
Dari laporan akhir tersebut, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di LADK. Sejauh ini, kata dia, Bawaslu masih fokus melihat nominal dana yang ada di luar rekening kampanye.
Namun, kata dia lagi, setelah laporan periodik diberikan pasangan calon ke KPU, Bawaslu akan kembali melacak pemasukan dan pengeluaran dana tersebut. "Kalau ada yang mencurigakan nanti bisa ditelusuri. Sebab kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujarnya.
Lebih jauh Afifuddin menuturkan Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak dari temuan tersebut. Yang pasti, kata dia, jika ditemukan ada bantuan perorangan di atas Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta, itu sudah termasuk kategori pelanggaran.
Baca juga: PPATK dan Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Dana Kampanye Pilkada 2018
Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi terhadap calon adalah bisa dibatalkan pencalonanya. Selain itu, Bawaslu juga bisa melihat dana kampanye tersebut fiktif atau tidak dari pemasukan dan pegelurannya. "Kalau dana kampanye kecil, tapi saat kampanyenya besar-besaran itu, juga bisa jadi temuan," ucapnya.
Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati maupun wali kota, total penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34,4 miliar dalam rakening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40,48 miliar.