Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan Rp 14 miliar dana kampanye yang digunakan dari luar rekening khusus kampanye calon peserta Pilkada 2018. Temuan tersebut muncul karena adanya selisih jumlah penerimaan dengan pangeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah di dalam saldo rakening dana kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah dana di luar rekening tersebut berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pasangan calon atau pun tim sukses ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah dianalisis Bawaslu, ditemukan ada Rp 10,8 miliar di luar rekening untuk kampanye pilkada di tingkat kota dan kabupaten dari 177 pasang calon.

Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Pilkada 2018

"Sedangkan di tingkat gubernur ada Rp 3,98 miliar dari sembilan pasang calon," kata Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Afifuddin mengatakan Bawaslu belum menelisik sejauh mana duit dari dana kampanye yang berada di luar maupun dalam rekening kampanye itu digunakan pasangan calon. Sebab, LADK nantinya akan dilaporkan secara periodik. "Namun, nanti ada laporan akhir yang akan kami perinci," ujarnya.

Dari laporan akhir tersebut, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di LADK. Sejauh ini, kata dia, Bawaslu masih fokus melihat nominal dana yang ada di luar rekening kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia lagi, setelah laporan periodik diberikan pasangan calon ke KPU, Bawaslu akan kembali melacak pemasukan dan pengeluaran dana tersebut. "Kalau ada yang mencurigakan nanti bisa ditelusuri. Sebab kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujarnya.

Lebih jauh Afifuddin menuturkan Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak dari temuan tersebut. Yang pasti, kata dia, jika ditemukan ada bantuan perorangan di atas Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta, itu sudah termasuk kategori pelanggaran.

Baca juga: PPATK dan Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Dana Kampanye Pilkada 2018

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi terhadap calon adalah bisa dibatalkan pencalonanya. Selain itu, Bawaslu juga bisa melihat dana kampanye tersebut fiktif atau tidak dari pemasukan dan pegelurannya. "Kalau dana kampanye kecil, tapi saat kampanyenya besar-besaran itu, juga bisa jadi temuan," ucapnya.

Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati maupun wali kota, total penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34,4 miliar dalam rakening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40,48 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

7 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.


Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

13 Agustus 2024

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Betul-betul Diawasi

Bawaslu daerah diminta teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

21 Juni 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

6 April 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.


Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?


Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.