Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan Rp 14 miliar dana kampanye yang digunakan dari luar rekening khusus kampanye calon peserta Pilkada 2018. Temuan tersebut muncul karena adanya selisih jumlah penerimaan dengan pangeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah di dalam saldo rakening dana kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah dana di luar rekening tersebut berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pasangan calon atau pun tim sukses ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah dianalisis Bawaslu, ditemukan ada Rp 10,8 miliar di luar rekening untuk kampanye pilkada di tingkat kota dan kabupaten dari 177 pasang calon.

Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Pilkada 2018

"Sedangkan di tingkat gubernur ada Rp 3,98 miliar dari sembilan pasang calon," kata Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Afifuddin mengatakan Bawaslu belum menelisik sejauh mana duit dari dana kampanye yang berada di luar maupun dalam rekening kampanye itu digunakan pasangan calon. Sebab, LADK nantinya akan dilaporkan secara periodik. "Namun, nanti ada laporan akhir yang akan kami perinci," ujarnya.

Dari laporan akhir tersebut, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di LADK. Sejauh ini, kata dia, Bawaslu masih fokus melihat nominal dana yang ada di luar rekening kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia lagi, setelah laporan periodik diberikan pasangan calon ke KPU, Bawaslu akan kembali melacak pemasukan dan pengeluaran dana tersebut. "Kalau ada yang mencurigakan nanti bisa ditelusuri. Sebab kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujarnya.

Lebih jauh Afifuddin menuturkan Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak dari temuan tersebut. Yang pasti, kata dia, jika ditemukan ada bantuan perorangan di atas Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta, itu sudah termasuk kategori pelanggaran.

Baca juga: PPATK dan Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Dana Kampanye Pilkada 2018

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi terhadap calon adalah bisa dibatalkan pencalonanya. Selain itu, Bawaslu juga bisa melihat dana kampanye tersebut fiktif atau tidak dari pemasukan dan pegelurannya. "Kalau dana kampanye kecil, tapi saat kampanyenya besar-besaran itu, juga bisa jadi temuan," ucapnya.

Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati maupun wali kota, total penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34,4 miliar dalam rakening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40,48 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

20 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

34 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

16 Desember 2022

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat foto bersama dalam acara peluncuran IKP Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (16/12).
Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu

IKP menjadi referensi bagi pemerintah dan pemda menyiapkan tindakan pencegahan.


Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

17 September 2022

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024


Lowongan Calon Anggota Bawaslu Jakarta Dibuka, Ini Tahapannya

15 Juni 2022

Presiden Joko Widodo melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Pelantikan dilakukan setelah Jokowi memberi kepastian soal Pemilu 2024. Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024. FOTO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Lowongan Calon Anggota Bawaslu Jakarta Dibuka, Ini Tahapannya

Bawaslu RI mulai membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2027.


Bawaslu Jakarta Selatan Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

11 Juni 2022

7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 5 anggota Bawaslu yang dilantik yaitu, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. FOTO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Bawaslu Jakarta Selatan Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Selatan membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 mengacu arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Bawaslu Bangli Ajak Pemuda-pemudi Ikut Aktif Awasi Pemilu 2024

29 Oktober 2021

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat , 29 Oktober 2021. [ANTARA/HO-Pemprov Bali]
Bawaslu Bangli Ajak Pemuda-pemudi Ikut Aktif Awasi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, mengajak generasi muda di daerah itu untuk turut aktif mengawasi tahapan Pemilu 2024.


Bawaslu Jajaki Pendamping Sosial Awasi Pemilu

30 Juni 2021

Bawaslu Jajaki Kolaborasi Kerterlibatan Pendamping Sosial untuk Pengawasan Pemilu
Bawaslu Jajaki Pendamping Sosial Awasi Pemilu

Bawaslu tengah membuat kegiatan strategis Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di 100 titik di 514 kabupaten dan kota dengan menghadirkan peserta dari generasi muda.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.