Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

image-gnews
JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terkait putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan JR Saragih soal syarat administratif berupa ijazah SMA-nya.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, hari ini Rabu 7 Maret 2018, KPU resmi mengirimkan surat kepada JR Saragih. "Isi surat KPU menanyakan jadwal JR Saragih agar bersama-sama KPU Sumut melegalisasi kembali ijazah SMA sebagai syarat pencalonan sesuai perintah Bawaslu," kata Mulia kepada Tempo,Rabu 7 Maret 2018.

Baca juga: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Mulia mengingatkan JR Saragih dalam surat KPU, agar tak lupa membawa ijazah atau STTB asli yang dikeluarkan sekolah JR Saragih yakni SMA Ikhlas Prasasti. "Agar nanti tidak berlama-lama sebaiknya sesuai prosedur ijazah atau STTB asli dibawa saat legalisasi," ujar Mulia.

KPU Sumut, kata Mulia sangat siap menjalankan putusan Bawaslu. "Komisioner KPU Sumut dan staf bahkan sudah stand by di Jakarta agar sewaktu-waktu bisa bersama JR Saragih ke Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau ke Kantor Dinas Pendidikan yang diperintahkan Bawaslu Sumut," kata Mulia.

JR Saragih sempat gagal maju menjadi calon gubernur Sumatera Utara setelah KPU memutuskan syarat administratifnya tak lengkap. Syarat itu adalah ijazah SMA JR Saragih yang belum dilegalisasi. JR Saragih kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan tuntutan ke Bawaslu melawan putusan KPU.

Bawaslu akhirnya mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih. Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya yakni: Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumatera Utara) dan diawasi oleh Bawaslu Sumatera Utara.

Kedua, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisasi ulang kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk pelaksanaan legalisasi ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon. Dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

Selanjutnya, terhadap amar putusan seperti yang disebutkan di atas, dilaksanakan paling lama dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan oleh termohon. Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018.
Bilamana hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA pemohon telah memenuhi syarat, KPU wajib menerbitkan SK baru. Bawaslu juga memberi waktu tiga hari bagi termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari pasca-dibacakan pada hari ini.

Terhadap putusan itu Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan keputusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian, belum bisa mencabut keputusan KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance menjadi peserta pemilihan Gubernur Sumatera.

Baca juga: Pencalonan JR Saragih, PKB Minta KPU Patuhi Keputusan Bawaslu

"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi Novida.

Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho mengaku belum menerima surat KPU Sumut." Tadi saya ke kantor Partai Demokrat belum melihat ada surat KPU Sumut. Akan saya pastikan mengenai surat itu," kata Ronald kepada Tempo.

Dia mengatakan JR Saragih juga belum mengetahui surat KPU. "Karena JR Saragih sudah dua hari terakhir di Jakarta," kata Ronald. Namun Ronald tidak mengetahui urusan JR Saragih di Jakarta apakah terkait legalisasi ijazah SMA atau bukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Daftar di KPUD Jateng, Bambang Pacul Tak Hadir

46 hari lalu

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi saat mendaftar di KPU Jawa Tengah di Semarang, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Daftar di KPUD Jateng, Bambang Pacul Tak Hadir

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Jawa Tengah di Kantor KPUD Jawa Tengah


Pasangan Dhito-Dewi Naik Motor ke KPUD, Diantar Ribuan Warga Kediri

47 hari lalu

Bakal calon bupati-wakil bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (kanan)-Dewi Mariya Ulfa (kiri) menyapa simpatisan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Selasa, 27 Agustus 2024. Selain tujuh elemen rakyat, keberangkatan Mas Dhito dan Mbak Dewi ke KPU itu juga diantar langsung dari ketua dan sekretaris partai-partai pengusung dan pendukung. Baik itu dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan PKS serta 10 partai non parlemen. Dok. Pemkab Kediri
Pasangan Dhito-Dewi Naik Motor ke KPUD, Diantar Ribuan Warga Kediri

Pasangan Dhito-Dewi kompak bermotor keliling kota menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kediri untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

10 September 2018

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Edy Rahmayadi yang juga Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam sesi foto bersama TEMPO di kantornya Jl. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 22 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak akan melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


Kalah Quick Count Pilgub Sumut 2018, Begini Reaksi Djarot

27 Juni 2018

Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pasangan Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus saat deklarasi Cagub dan Cawagub Pilkada 2018 usungan PDIP di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta, 7 Januari 2018. Sebanyak enam pasangan Cagub dan Cawagubnya yang akan bertarung di pilkada 2018 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kalah Quick Count Pilgub Sumut 2018, Begini Reaksi Djarot

Sejumlah lembaga survei menyebutkan berdasarkan quick count Djarot kalah dalamk Pilgub Sumut 2018. Ogah berkomentar.


Perolehan Suara Djarot - Sihar pada Quick Count Pilgub Sumut 2018

27 Juni 2018

Djarot Saiful Hidayat. instagram.com
Perolehan Suara Djarot - Sihar pada Quick Count Pilgub Sumut 2018

Pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus atau Djarot - Sihar meraih 43,73 persen suara versi quick count dalam pilgub Sumut 2018.