TEMPO.CO, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terkait putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan JR Saragih soal syarat administratif berupa ijazah SMA-nya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, hari ini Rabu 7 Maret 2018, KPU resmi mengirimkan surat kepada JR Saragih. "Isi surat KPU menanyakan jadwal JR Saragih agar bersama-sama KPU Sumut melegalisasi kembali ijazah SMA sebagai syarat pencalonan sesuai perintah Bawaslu," kata Mulia kepada Tempo,Rabu 7 Maret 2018.
Baca juga: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya
Mulia mengingatkan JR Saragih dalam surat KPU, agar tak lupa membawa ijazah atau STTB asli yang dikeluarkan sekolah JR Saragih yakni SMA Ikhlas Prasasti. "Agar nanti tidak berlama-lama sebaiknya sesuai prosedur ijazah atau STTB asli dibawa saat legalisasi," ujar Mulia.
KPU Sumut, kata Mulia sangat siap menjalankan putusan Bawaslu. "Komisioner KPU Sumut dan staf bahkan sudah stand by di Jakarta agar sewaktu-waktu bisa bersama JR Saragih ke Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau ke Kantor Dinas Pendidikan yang diperintahkan Bawaslu Sumut," kata Mulia.
JR Saragih sempat gagal maju menjadi calon gubernur Sumatera Utara setelah KPU memutuskan syarat administratifnya tak lengkap. Syarat itu adalah ijazah SMA JR Saragih yang belum dilegalisasi. JR Saragih kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan tuntutan ke Bawaslu melawan putusan KPU.
Bawaslu akhirnya mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih. Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya yakni: Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumatera Utara) dan diawasi oleh Bawaslu Sumatera Utara.
Kedua, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisasi ulang kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.
Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk pelaksanaan legalisasi ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon. Dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut
Selanjutnya, terhadap amar putusan seperti yang disebutkan di atas, dilaksanakan paling lama dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan oleh termohon. Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018.
Bilamana hasil pelaksanaan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA pemohon telah memenuhi syarat, KPU wajib menerbitkan SK baru. Bawaslu juga memberi waktu tiga hari bagi termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari pasca-dibacakan pada hari ini.
Terhadap putusan itu Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan keputusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian, belum bisa mencabut keputusan KPU Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance menjadi peserta pemilihan Gubernur Sumatera.
Baca juga: Pencalonan JR Saragih, PKB Minta KPU Patuhi Keputusan Bawaslu
"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi Novida.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho mengaku belum menerima surat KPU Sumut." Tadi saya ke kantor Partai Demokrat belum melihat ada surat KPU Sumut. Akan saya pastikan mengenai surat itu," kata Ronald kepada Tempo.
Dia mengatakan JR Saragih juga belum mengetahui surat KPU. "Karena JR Saragih sudah dua hari terakhir di Jakarta," kata Ronald. Namun Ronald tidak mengetahui urusan JR Saragih di Jakarta apakah terkait legalisasi ijazah SMA atau bukan.