Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencalonan JR Saragih, PKB Minta KPU Patuhi Keputusan Bawaslu

Reporter

image-gnews
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Edy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara. Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Saragih sebagai calon gubernur berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 yang diterbitkan pada 12 Februari 2018.

"Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, KPU mesti patuh terhadap keputusan Bawaslu," kata Edy saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018. Partai Demokrat bersama Partai Kebangkitan Bangsa mengusung Saragih dan pasangannya Ance Selian, menjadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Utara 2018.

Baca: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Usai lima kali persidangan, Bawaslu Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan putusannya terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Saragih dan Ance Selian. Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumatera Utara pada 3 Maret 2018.

Menurut dia, akibat keputusan KPU tersebut, ada yang menganggap bahwa ijazah yang digunakan Saragih, palsu. Salain itu, Saragih juga mengalami kerugian dua pekan untuk kampanye, karena fokus pada persidangan sengketanya.

Di sisi lain, karena adanya putusan KPU itu, kata Edy, ada juga dampak postif yaitu dukungan terhadap pasangan JR Saragih dan Ance bertambah solid. Dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Saragih, menurut dia, bisa menambah kepercayaan masyarakat.

Baca: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

"Perkembangannya justru semakin membuat solid pendukung Saragih. Masyarakat juga bersimpati terhadapnya," ujarnya. "Apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu ditaati semua. Masing-masing bisa menjalani prosesnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia pun meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bisa menelusuri kasus pencoretan Saragih jika ada bukti obyektif terdapat unsur kesengajaan dari penyelenggara. "Kalau ternyata ada pertemuan untuk mejegal Saragih kemarin, bisa diadukan. Sebab, ada dugaan komisioner (KPU Sumut) dekat dengan salah satu tim sukses pasangan lain," ujarnya.

PKB merupakan salah satu partai pengusung JR Saragih dan Ance Selian. Selain didukung PKB, pasangan tersebut juga didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sebelumnya KPU Sumut hanya menetapan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumut periode 2018-2023, yakni Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck). Sedangkan, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan JR Saragih belum bisa mencabut keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara dalam Pilkada 2018.

"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi.

Mejurut Evi, prosedur yang telah dilakukan KPU Sumut dalam melakuman klarifikasi dan verifikasi data sudah sesuai prosedur. Mereka telah menjalankan legal formal sesuai dengan tata cara prosedur dalam meneliti berkas bakal calon. "Hasilnya seperti itu. Keputusan yang mereka (KPU Sumut) ambil, tentu sudah dikonsultasikan ke pusat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

45 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

5 jam lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

10 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.


Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Dia mengatakan mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

1 hari lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?