TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Edy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara. Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Saragih sebagai calon gubernur berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 yang diterbitkan pada 12 Februari 2018.
"Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, KPU mesti patuh terhadap keputusan Bawaslu," kata Edy saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018. Partai Demokrat bersama Partai Kebangkitan Bangsa mengusung Saragih dan pasangannya Ance Selian, menjadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Utara 2018.
Baca: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya
Usai lima kali persidangan, Bawaslu Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan putusannya terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Saragih dan Ance Selian. Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumatera Utara pada 3 Maret 2018.
Menurut dia, akibat keputusan KPU tersebut, ada yang menganggap bahwa ijazah yang digunakan Saragih, palsu. Salain itu, Saragih juga mengalami kerugian dua pekan untuk kampanye, karena fokus pada persidangan sengketanya.
Di sisi lain, karena adanya putusan KPU itu, kata Edy, ada juga dampak postif yaitu dukungan terhadap pasangan JR Saragih dan Ance bertambah solid. Dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Saragih, menurut dia, bisa menambah kepercayaan masyarakat.
Baca: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut
"Perkembangannya justru semakin membuat solid pendukung Saragih. Masyarakat juga bersimpati terhadapnya," ujarnya. "Apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu ditaati semua. Masing-masing bisa menjalani prosesnya."
Selain itu, ia pun meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bisa menelusuri kasus pencoretan Saragih jika ada bukti obyektif terdapat unsur kesengajaan dari penyelenggara. "Kalau ternyata ada pertemuan untuk mejegal Saragih kemarin, bisa diadukan. Sebab, ada dugaan komisioner (KPU Sumut) dekat dengan salah satu tim sukses pasangan lain," ujarnya.
PKB merupakan salah satu partai pengusung JR Saragih dan Ance Selian. Selain didukung PKB, pasangan tersebut juga didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sebelumnya KPU Sumut hanya menetapan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumut periode 2018-2023, yakni Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck). Sedangkan, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan JR Saragih belum bisa mencabut keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara dalam Pilkada 2018.
"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi.
Mejurut Evi, prosedur yang telah dilakukan KPU Sumut dalam melakuman klarifikasi dan verifikasi data sudah sesuai prosedur. Mereka telah menjalankan legal formal sesuai dengan tata cara prosedur dalam meneliti berkas bakal calon. "Hasilnya seperti itu. Keputusan yang mereka (KPU Sumut) ambil, tentu sudah dikonsultasikan ke pusat," ujarnya.