Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencalonan JR Saragih, PKB Minta KPU Patuhi Keputusan Bawaslu

Reporter

image-gnews
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Edy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara. Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Saragih sebagai calon gubernur berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 yang diterbitkan pada 12 Februari 2018.

"Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, KPU mesti patuh terhadap keputusan Bawaslu," kata Edy saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018. Partai Demokrat bersama Partai Kebangkitan Bangsa mengusung Saragih dan pasangannya Ance Selian, menjadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Utara 2018.

Baca: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Usai lima kali persidangan, Bawaslu Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan putusannya terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Saragih dan Ance Selian. Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumatera Utara pada 3 Maret 2018.

Menurut dia, akibat keputusan KPU tersebut, ada yang menganggap bahwa ijazah yang digunakan Saragih, palsu. Salain itu, Saragih juga mengalami kerugian dua pekan untuk kampanye, karena fokus pada persidangan sengketanya.

Di sisi lain, karena adanya putusan KPU itu, kata Edy, ada juga dampak postif yaitu dukungan terhadap pasangan JR Saragih dan Ance bertambah solid. Dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Saragih, menurut dia, bisa menambah kepercayaan masyarakat.

Baca: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

"Perkembangannya justru semakin membuat solid pendukung Saragih. Masyarakat juga bersimpati terhadapnya," ujarnya. "Apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu ditaati semua. Masing-masing bisa menjalani prosesnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia pun meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bisa menelusuri kasus pencoretan Saragih jika ada bukti obyektif terdapat unsur kesengajaan dari penyelenggara. "Kalau ternyata ada pertemuan untuk mejegal Saragih kemarin, bisa diadukan. Sebab, ada dugaan komisioner (KPU Sumut) dekat dengan salah satu tim sukses pasangan lain," ujarnya.

PKB merupakan salah satu partai pengusung JR Saragih dan Ance Selian. Selain didukung PKB, pasangan tersebut juga didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sebelumnya KPU Sumut hanya menetapan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumut periode 2018-2023, yakni Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck). Sedangkan, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan JR Saragih belum bisa mencabut keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara dalam Pilkada 2018.

"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi.

Mejurut Evi, prosedur yang telah dilakukan KPU Sumut dalam melakuman klarifikasi dan verifikasi data sudah sesuai prosedur. Mereka telah menjalankan legal formal sesuai dengan tata cara prosedur dalam meneliti berkas bakal calon. "Hasilnya seperti itu. Keputusan yang mereka (KPU Sumut) ambil, tentu sudah dikonsultasikan ke pusat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

9 jam lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

KPU DKI Jakarta telah menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik. Jumlah kandidat laki-laki dua kali lipat yang perempuan.


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

19 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

2 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

7 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

7 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.