KPU Minta Parpol Lebih Ketat Menyeleksi Calon Kepala Daerah

Reporter

Editor

Amirullah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta partai politik memperketat seleksi calon kepala daerah. Longgarnya proses seleksi dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seharusnya parpol lebih ketat lagi dalam mengusung calon," ujar Arief di Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca juga: DKPP Segera Menggelar Sidang Kasus Suap Pilkada Garut

Menurut Arief, pengusung calon kepala daerah adalah pihak yang bertanggung jawab atas calon-calon kepala daerah yang terkena OTT.

Di sisi lain, kata dia, KPU sudah menyeleksi secara regulasi dan mekanisme serta memeriksa semua berkas-berkas sebelum menyatakan calon kepala daerah lolos untuk maju dalam pilkada. "Secara mekanisme, mereka memenuhi sarat untuk lolos," ucapnya.

KPK menangkap sejumlah calon kepala daerah melalui OTT dengan dugaan suap atau korupsi untuk kepentingan pilkada.

Beberapa di antaranya calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae; dan calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih. KPK juga menangkap calon Gubernur Lampung, Mustafa, dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun.

Baca juga: Suap Pilkada 2018, Polisi Panggil Ketua KPU dan Panwaslu Garut

Arief mengimbau maraknya calon kepala daerah yang tersangkut dugaan korupsi harus membuat pemilih lebih selektif dan mengenali calon kepala daerah yang akan dipilih dalam pilkada serentak 2018. Sebab, Arief menambahkan, KPU belum bisa mengambil sikap sebelum ada putusan dari pengadilan. "Sepanjang belum ada putusan inkrah, maka KPU belum bisa mengambil putusan apa pun," tuturnya.








KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

3 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

4 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.


KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

7 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

9 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

12 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

12 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.