TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memanggil Komisioner dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut terkait dengan kasus suap atau gratifikasi dalam pilkada 2018 Garut.
"Rencananya, Kamis ini atau besok, kami akan melakukan pemeriksaan Ketua KPUD maupun anggota Panwas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Bakal Calon Bupati Garut Jadi Tersangka
Menurut Umar, pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian adalah meminta keterangan dari para tersangka sebagai alat bukti pertama. Ditambah dengan penguatan alat bukti berupa struk transfer rekening antarbank yang dilakukan oleh Didin Wahyudin sebagai pelaku suap.
"Dua keterangan ini akan kami kombinasikan dari keterangan perbankan, karena kebetulan transaksinya bukan merupakan transaksi tunai tapi transaksi antarrekening. Itu untuk memperkuat alat bukti saja, tapi sebetulnya dua alat bukti sudah cukup," ujar Umar.
Pemeriksaan itu dilakukan kepolisian sebagai hasil pengembangan kasus suap yang melibatkan tiga tersangka, yakni Komisioner KPU Ade Sudrajat, dan Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri sebagai penerima suap. Sedangkan Didin merupakan salah satu pihak yang memberikan suap.
Baca juga: Menjelang Pilkada 2018, DKPP Terima 360 Laporan Pelanggaran Etik
Menurut Umar, pengembangan kasus suap pilkada Garut kemungkinan tidak hanya sampai pada pasangan bakal calon bupati, Soni Sondani-Usep Nurdin, melainkan akan merembet kepada yang lain. "Soni pun nanti akan mengembang terus ke atas siapa penyandang dananya, akan kami dapat nantinya," katanya.