TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Sidang dilakukan terkait dengan dugaan suap anggota KPU Garut dari tim sukses salah satu pasangan bupati Garut.
"Laporannya sudah masuk," ujar Harjono di Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Bakal Calon Bupati Garut Jadi Tersangka
Harjono menyebutkan DKPP saat ini masih menunggu proses administrasi laporannya terlebih dulu untuk menetapkan jadwal persidangan. Kemungkinan sidang akan digelar pekan depan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus suap dalam proses pemilihan kepala daerah Garut melibatkan tiga tersangka. Ketiganya adalah anggota KPU Garut Ade Sudrajat, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri sebagai penerima suap, serta Didin Wahyudin sebagai pihak yang menyuap.
Menurut Harjono, persidangan nanti akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ade melanggar kode etik, termasuk soal statusnya. "Kalau KPU dan Bawaslu baru bisa memberhentikan sementara," ujarnya.
Baca juga: Suap Pilkada Garut, Polisi: Jumlah Tersangka Mungkin Bertambah
Harjono menjelaskan, jika bukti kuat dugaan suap, DKPP akan memutuskan memberhentikan pelaku dari anggota KPU secara tetap.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan perkara ini akan diselesaikan dengan proses hukum dan proses etik. Untuk proses hukum, pelaku sudah ditahan kepolisian. Sedangkan proses etik, kata Arief, KPU sudah melaporkan ke DKPP. "Sekarang tunggu persidangannya dan putusannya," kata Arief.