Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP: 61,2 Persen Penyelenggara Pemilu Melanggar Kode Etik

Editor

Amirullah

image-gnews
(ki-ka) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. ANTARA FOTO
(ki-ka) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melansir data soal 76 perkara pelanggaran oleh penyelenggara pemilu sejak Januari sampai 22 Februari 2018. Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan, sebanyak 76 perkara tersebut melibatkan 163 orang penyelenggara.

"Setelah diperiksa, DKPP meyimpulkan bahwa sebanyak 61,2 persen dari 76 perkara itu terbukti melanggar kode etik," ujar Ida di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 26 Februari 2018.

Menurut Ida, angka itu berbeda dengan data rekapitulasi DKPP selama 5 tahun menjalankan tugas, di mana 50 persen dari mereka direhabilitasi.

Baca juga: Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti

Ida mengatakan, dari penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, 37 orang telah diperingatkan dengan keras, 3 orang berhenti sementara, 11 orang diberhentikan tetap, dan 3 orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sedangkan yang menjalankan rehabilitasi, kata Ida, ada 76 orang atau setara dengan 38,8 persen.

"Ini tahapan masih awal, jadi masih ada banyak waktu bagi penyelenggara untuk melakukan refleksi dan melakukan pembenahan," tutur Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dari jabatannya, karena menjadi tersangka suap pilkada 2018 dan dugaan kasus gratifikasi.

Baca juga: Inkumben Ikut Pilkada 2018, 10 Daerah Rawan Korupsi

"KPU mulai Ahad ini telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya di Jakarta, Ahad, 25 Februari 2018.

Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Komisioner KPU Kabupetan Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, pada Sabtu 24 Februari 2018. Mereka diduga terlibat gratifikas untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati Garut pada pilkada 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

7 hari lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

14 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

Sidang DKPP digelar atas adanya dugaan kecurangan seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada.


Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

28 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam Seminar Hari Kontitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. Seminar bertajuk
Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi undang-undang dinilai setara. Bawaslu dapat bertindak jika KPU tak melaksanakan putusan MK soal UU Pilkada.


Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

6 April 2024

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua DKPP Heddy Lugito usai menolak menjawab soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran.


Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

1 Maret 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

Sanksi itu menjadi sanksi keempat yang diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebelumnya telah menerima 3 sanksi etik karena berbagai kasus.


4 Fakta Ketua KPU dan Komisioner Lain Jalani Sidang DKPP

1 Maret 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
4 Fakta Ketua KPU dan Komisioner Lain Jalani Sidang DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan Ketua KPU dan enam komisioner itu disidangkan atas dugaan pelanggaran etik, dalam sengkarut Pemilu 2024.


Putusan DKPP KPU Telah Langgar Kode Etik, Tapi Tak Pengaruhi Capres dan Cawapres

6 Februari 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Putusan DKPP KPU Telah Langgar Kode Etik, Tapi Tak Pengaruhi Capres dan Cawapres

Putusan DKPP menyebut KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.


Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

6 Februari 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

Lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang berfungsi secara kesatuan.


Pemilu 2024, DPR Akan Sahkan 3 Anggota DKPP Usulan Mereka Hari Ini

14 Juni 2022

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ANTARA/Muhammad Hajiji
Pemilu 2024, DPR Akan Sahkan 3 Anggota DKPP Usulan Mereka Hari Ini

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mensahkan 3 anggota DKPP usulan mereka.


Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja DKPP Selama 10 Tahun

13 Juni 2022

Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja DKPP Selama 10 Tahun

Berbagai capaian yang berhasil diraih DKPP selama rentang usianya tersebut. salah satunya berhasil membentuk sistem penegakan integritas aparatur yang efektif.