TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melansir data soal 76 perkara pelanggaran oleh penyelenggara pemilu sejak Januari sampai 22 Februari 2018. Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan, sebanyak 76 perkara tersebut melibatkan 163 orang penyelenggara.
"Setelah diperiksa, DKPP meyimpulkan bahwa sebanyak 61,2 persen dari 76 perkara itu terbukti melanggar kode etik," ujar Ida di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Ida, angka itu berbeda dengan data rekapitulasi DKPP selama 5 tahun menjalankan tugas, di mana 50 persen dari mereka direhabilitasi.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti
Ida mengatakan, dari penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, 37 orang telah diperingatkan dengan keras, 3 orang berhenti sementara, 11 orang diberhentikan tetap, dan 3 orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sedangkan yang menjalankan rehabilitasi, kata Ida, ada 76 orang atau setara dengan 38,8 persen.
"Ini tahapan masih awal, jadi masih ada banyak waktu bagi penyelenggara untuk melakukan refleksi dan melakukan pembenahan," tutur Ida.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dari jabatannya, karena menjadi tersangka suap pilkada 2018 dan dugaan kasus gratifikasi.
Baca juga: Inkumben Ikut Pilkada 2018, 10 Daerah Rawan Korupsi
"KPU mulai Ahad ini telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya di Jakarta, Ahad, 25 Februari 2018.
Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Komisioner KPU Kabupetan Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, pada Sabtu 24 Februari 2018. Mereka diduga terlibat gratifikas untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati Garut pada pilkada 2018.