TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Indonesia Budget Center (IBC) menunjukkan ada 10 Provinsi yang masuk kategori sangat rawan korupsi. Salah satu penyebab indikasi tersebut adalah, karena banyaknya inkumben yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Sepuluh provinsi yang masuk kategori sangat rawan korupsi yakni Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimatan Timur. Maluku, Papua, dan Maluku Utara.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 17 Provinsi yang menyelenggarakan pemilu serentak dalam Pilkada 2018, terdapat 220 pasangan pasangan calon yang maju adalah inkumben. Menurut Deputi IBC Ibeth Koesrini, inkumben yang maju dalam pilkada membuka ruang pemanfaatan APBN/APBD dan berbagai fasilitas negara yang diarahkan untuk menguntungkan pribadi.
Baca juga: KASN Sudah Terima 69 Laporan Soal Netralitas PNS di Pilkada
"Mereka punya abuse of power. Ada relasi kekuasaan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah," kata Ibeth Koesrini di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Ahad, 25 Februari 2018.
Selain inkumben, lanjut dia, DPR/DPRD Pegawai Negeri Sipil, dan TNI/POLRI yang maju dalam Pilkada juga memiliki potensi yang sama karena masih memiliki relasi dengan kekuasaan.
Seperti diketahui, belakangan banyak calon kepala daerah berstatus inkumben yang terjerat kasus korupsi dengan dugaan menyelewengkan uang negara, menerima suap atau gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2018.
Adapun, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengawasan terkait indikasi-indikasi tersebut.
"Kami akan bersinergi dengan KPK juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengawasi dana kampanye ini," kata Abhan.