Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut 10 Provinsi Penyelenggara Pilkada Rawan Korupsi

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serius memantau semua media sosial termasuk apilkasi chatting yang digunakan tim sukses maupun masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serius memantau semua media sosial termasuk apilkasi chatting yang digunakan tim sukses maupun masyarakat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga yang mengkaji persoalan politik anggaran, Indonesia Budget Center (IBC), mengungkapkan bahwa sepuluh dari 17 provinsi peyelenggara pemilihan kepala daerah serentak 2018 sangat rawan korupsi. Pilkada pada sepuluh daerah itu mayoritas diikuti calon gubernur dan wakil gubernur inkumben, anggota legislatif, serta mantan kepala daerah.

Sepuluh daerah itu adalah Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. “Anggaran publik menjadi sasaran korupsi mereka,” kata Direktur IBC, Roy Salam, dalam diskusi bersama Badan Pengawas Pemilu menjelang pemilihan kepala daerah serentak, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.

Baca: Pilgub Jatim, SBY Populerkan Sebutan Bude Khofifah

Pemillihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada 27 Juni mendatang, diikuti 171 daerah. Sedikitnya 559 pasangan calon telah mendaftar. Sebanyak 220 orang merupakan calon inkumben dan 176 orang berlatar belakang anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD.

Deputi IBC, Elisabeth Koesrini, menjelaskan bahwa potensi korupsi yang muncul di 10 daerah tersebut beragam. Menurut dia, apabila ditelusuri dari calon inkumben, potensi korupsi yang muncul adalah penyalahgunaan kewenangan, seperti dana bantuan sosial. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan mereka dalam tender proyek untuk kepentingan dana pencalonan kembali menjadi kepala daerah. Sedangkan potensi korupsi yang muncul dari calon gubernur berlatar belakang anggota legislatif adalah pengaruh alokasi anggaran untuk kepentingan pencalonan.

Adapun potensi korupsi calon gubernur yang berasal dari mantan kepala daerah bisa muncul dalam bentuk lobi-lobi dengan pengusaha karena memiliki relasi kekuasaan yang masih kuat. “Misalnya seorang bupati yang maju menjadi calon gubernur,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Suap Pilkada, KPU Garut Belum Menggelar Rapat Internal

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhani, menyoroti bahwa potensi korupsi tertinggi ada pada calon inkumben. Sebab, calon inkumben memiliki pengaruh dalam tiga hal strategis, yaitu keuangan daerah, birokrasi, dan pemberian dana bantuan sosial. Terlebih, kata dia, sumbangan dari pihak ketiga dirasa tak mungkin diterima calon inkumben tanpa janji tertentu. “Itu membuat potensi korupsi jadi semakin besar,” ujar dia.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mengatakan hal senada. Menurut dia, potensi korupsi tertinggi ada pada calon inkumben. “Mereka punya kewenangan besar pengelolaan anggaran, badan usaha milik daerah, dan birokrasi,” katanya. Meski begitu, potensi korupsi dari calon berlatar belakang anggota legislatif juga tinggi, seperti jual-beli anggaran infrastruktur di daerah.

Adapun menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, potensi korupsi paling banyak menyasar anggaran dana bantuan sosial yang diselewengkan calon inkumben, selain modus meminta setoran dari pihak ketiga. “Itu korupsi yang selama ini dilakukan sebagai modal pencalonan kembali,” kata Sunanto.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana kampanye setiap calon yang maju pilkada. “Bisa dipidana kalau tidak jelas dapat dari mana,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

13 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

18 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

1 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel