TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan Pilkada Serentak 2018 untuk memastikan pilkada bebas diskriminasi bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Komnas akan memantau kinerja mereka (penyelenggara Pilkada 2018) dalam perspektif HAM-nya,” ucap juru bicara Komnas HAM, Eva Nila Sari melalui pesan singkat pada Senin, 12 Februari 2018.
Baca juga: Dalam Dua Pekan Dua Calon Kepala Daerah Inkumben Terjaring OTT
Eva menjelaskan, alasan dibentuknya Tim Pemantau itu adalah untuk menciptakan pilkada yang bermartabat, yakni bebas dari diskriminasi bermuatan SARA. Tim Pemantau juga bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang rentan dan minoritas.
Komnas HAM memandang penyelenggaraan Pilkada 2018 yang bermartabat sangatlah penting. "Karena akan berdampak positif kepada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019," ucap Eva.
Eva menuturkan, pilkada merupakan upaya untuk memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sesuai dengan pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentukan tim pemantau Pilkada Serentak 2018 dilakukan berdasarkan mandat Komnas HAM sesuai konstitusi, serta berdasarkan beberapa temuan dalam Pilkada 2015 dan 2017.
Baca: Pilkada 2018, Bawaslu: Banyak Anggota Tak Tahu Tata Cara Sidang
Tim Pilkada Komnas HAM nantinya akan memberikan porsi pendidikan HAM terkait pemilu melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, dan FGD. Rencananya, tim pemantauan Pilkada Komnas HAM akan diperkenalkan dan diluncurkan kepada publik pada Senin, 12 Februari 2018.
ANTARA