Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Bali Ingatkan Calon Tak Umbar Janji Kampanye Pilgub

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Gubernur Bali, I Wayan Koster (3-kiri) dan calon Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati (2-kanan) berfoto bersama Menteri Koprasi dan UMKM yang juga politisi PDIP, Anak Agung Puspayoga (tengah) saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Denpasar, Bali pada 8 Januari 2018. Foto: Johannes P. Christo
Calon Gubernur Bali, I Wayan Koster (3-kiri) dan calon Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati (2-kanan) berfoto bersama Menteri Koprasi dan UMKM yang juga politisi PDIP, Anak Agung Puspayoga (tengah) saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Denpasar, Bali pada 8 Januari 2018. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan agar bakal calon kepala daerah yang maju dalam pilkada 2018 tidak mengumbar janji kepada masyarakat.

"Lebih baik mereka menjelaskan visi-misi sebagai calon pemimpin itu seperti apa daripada mengumbar janji yang terlalu berlebihan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Ahad, 21 Januari 2018.

Apalagi, menurut Rudia, kalau bakal calon sampai berjanji akan memberikan sejumlah uang. Hal itu dia anggap termasuk money politic. Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam terkait dengan janji uang dalam rangka keterpilihan.

Baca juga: Bawaslu: Sekretaris Daerah Pekanbaru Terbukti Berpolitik Praktis

Dia mengingatkan jajaran pengawas kini jumlahnya sudah makin banyak. Hal ini, kata dia, seiring dengan telah dilantiknya para pengawas pemilihan lapangan (PPL) untuk setiap desa atau kelurahan di semua kabupaten/kota.

"Kami jadi lebih banyak mempunyai mata dan telinga untuk memantau kegiatan para calon selain partisipasi masyarakat dan media," ujarnya.

Dia juga mengingatkan para calon dan tim pemenangan tidak melibatkan para aparatur sipil negara (ASN), perbekel (kepala desa), dan perangkat desa dalam politik praktis. Dia menyebutkan larangan itu sudah sangat tegas diatur dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa. Para aparatur itu harus netral dan tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis sebelum, selama, hingga sesudah tahapan pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu Bali pun telah secara tegas meminta kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye, atau sebutan lainnya tidak menggunakan jabatannya untuk melibatkan ASN ataupun mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah untuk kepentingan kelompok dalam pilkada 2018.

Baca juga: Bawaslu Larang Istri Ganjar Pranowo Ikut Kampanye

Selain itu, kata Rudia, saat KPU Bali sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada pertengahan Februari mendatang, maka pejabat publik yang akan mengikuti kegiatan kampanye harus cuti pada hari kerja. Selain itu, pada hari libur, pejabat tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya.

Untuk Pilkada Bali 2018, ada dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Bali. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan ini diusung empat parpol peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, yakni PDIP, Hanura, Partai Amanat Nasional, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan total dukungan 27 kursi, juga Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.

Rivalnya, pasangan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Wagub Bali Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Mereka diusung empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan NasDem dengan total 28 kursi. Selain itu, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan dan Bintang, serta Perindo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

7 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau