TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Riau menyatakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M. Noer terbukti berpolitik praktis sehingga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M. Noer dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca juga: Ancaman Sanksi bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kehadiran Noer dalam acara syukuran diperolehnya surat keputusan dan dukungan partai politik kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk maju dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.
Rusidi Rusdan menjelaskan, dari hasil pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Jumat malam, 19 Januari 2018, Noer diyakini memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN. Atas temuan ini, diputuskan untuk memberikan rekomendasi ke lembaga berwenang.
"Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang," ujar Rusidi.
Adapun undang-undang dan peraturan yang dilanggar M. Noer, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010, Surat Kepala ASN Nomor 290 Tahun 2017 tanggal 10 November, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.
Baca juga: Bawaslu Temukan PNS Jabar Tidak Netral, Kata Aher...
"Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke lembaga Menpan RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, dan Komisi ASN yang juga berada di Jakarta," kata Rusidi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekda M. Nor sempat mangkir dua kali terhadap panggilan Bawaslu Riau guna meminta klarifikasi kehadirannya dalam acara syukuran atas SK untuk Firdaus. Panggilan dilakukan pada Rabu dan Jumat kemarin.