Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Temukan PNS Jabar Tidak Netral, Kata Aher...

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat Yerusalem sebagai ibu kota Israel.(Foto: Dok. Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat Yerusalem sebagai ibu kota Israel.(Foto: Dok. Pemprov Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG -Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri SIpil (PNS) ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. “Pada saat pasangan calon mendaftar, ini ikut-ikutan. ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dilarang berpolitik. Ini sudah dijamin undang-undang, peraturan pemerintah, dijamin surat edaran Menteri PANRB, dijamin Komisi ASN. Ini sedang diproses,” kata dia di Bandung, Kamis 18 Januari 2018.

Harminus mengatakan, Bawaslu sedang menunggu laporan Panwas kabupaten/kota soal ini. Laporan itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, agar diteruskan pada Komisi ASN. “Komisi ASN mengatakan pada kita, hukumannnya tidak lagi ringan, tapi tengah dan ke atas. Kalau ringan itu teguran, tapi ini bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan tertinggi itu pemberhentian secara tidak hormat,” kata dia.

BACA: Bawaslu akan Periksa Tudingan Mahar Gerindra, La Nyalla Absen

Harminus mengatakan, salah satu laporan yang tengah ditelusuri itu soal temuan foto selfie yang diduga di unggah oleh PNS dari Kota Tasikmalaya dengan latar belakang acara deklarasi salah satu bakal calon gubenrur di salah satu gedung di Bandung sebelum pasangan itu mendaftar ke KPU Jawa Barat. “Ada yang kita temukan, dia upload di FB (facebook) itu foto mengantara pasangan calon di belakangya background pasangan calon gubernur. Sudah dipanggil Panwas,” kata dia.

Harminus mengaku, masih menunggu seluruh laporan terkait pelanggaran netralitas PNS ini terkumpul.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, perangkat pemerintah daerah dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan diminta netral saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018. “Kita minta supaya mengokohkan diri menjadi perangkat yang netral,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan, khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ancaman sanksi berat bila terbukti berpihak pada kandidat kepala daerah. “Siapapun (PNS) yang terbukti menjadi tim sukses, atau ikut serta dalam kampanye politik, ancamannya dahsyat, pemecatan ancamannya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Aher, Desk Pilkada di pemerintah daerah yang terbentuk hingga level kabupaten/kota diminta mensosialisasikan soal netralitas itu pada seluruh daerah. “Selain melakukan sosialisasi netralitas pada ASN (Aparatur Sipil Negara), juga melakukan sosialisasi kesadaran untuk menaikkan partisipasi pilkada,” kata dia.

Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat dipatok target oleh pemerintah pusat agar mencapai target partisipasi pemilih menembus 70 persenan. “Nasional meminta kita untuk sampai di angka 70 persen. Mudah-mudahan bisa sampai,” kata dia.

Ketua Desk Pilkada Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sudah menerbitkan Surat Edaran yang menjadi panduan aturan main soal netralitas PNS tersebut yang akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota. “Sudah ada surat edarannya,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

Surat Edaran itu meneruskan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah terkait netralitas PNS. Diantaranya Surat Menteri PANRB tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN Pada penyelenggaran pilkada serentak, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden.

Surat Menteri itu misalnya, mengingatkan lagi keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Salah satunya pasalnya misalnya soal larangan bagi PNS untuk hadir dalam deklarasi bakal calon kepala daerah, serta larangan menggunggah dan menanggapi seperti membubuhkan tanda like, komentar, dan sejenisnya serta menyebarkan postingan gambar atau foto calon kepala daerah di media online dan media sosial.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

13 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

13 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

18 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

18 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

20 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

20 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

20 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

21 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri