Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Temukan PNS Jabar Tidak Netral, Kata Aher...

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat Yerusalem sebagai ibu kota Israel.(Foto: Dok. Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat Yerusalem sebagai ibu kota Israel.(Foto: Dok. Pemprov Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG -Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri SIpil (PNS) ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. “Pada saat pasangan calon mendaftar, ini ikut-ikutan. ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dilarang berpolitik. Ini sudah dijamin undang-undang, peraturan pemerintah, dijamin surat edaran Menteri PANRB, dijamin Komisi ASN. Ini sedang diproses,” kata dia di Bandung, Kamis 18 Januari 2018.

Harminus mengatakan, Bawaslu sedang menunggu laporan Panwas kabupaten/kota soal ini. Laporan itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, agar diteruskan pada Komisi ASN. “Komisi ASN mengatakan pada kita, hukumannnya tidak lagi ringan, tapi tengah dan ke atas. Kalau ringan itu teguran, tapi ini bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan tertinggi itu pemberhentian secara tidak hormat,” kata dia.

BACA: Bawaslu akan Periksa Tudingan Mahar Gerindra, La Nyalla Absen

Harminus mengatakan, salah satu laporan yang tengah ditelusuri itu soal temuan foto selfie yang diduga di unggah oleh PNS dari Kota Tasikmalaya dengan latar belakang acara deklarasi salah satu bakal calon gubenrur di salah satu gedung di Bandung sebelum pasangan itu mendaftar ke KPU Jawa Barat. “Ada yang kita temukan, dia upload di FB (facebook) itu foto mengantara pasangan calon di belakangya background pasangan calon gubernur. Sudah dipanggil Panwas,” kata dia.

Harminus mengaku, masih menunggu seluruh laporan terkait pelanggaran netralitas PNS ini terkumpul.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, perangkat pemerintah daerah dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan diminta netral saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018. “Kita minta supaya mengokohkan diri menjadi perangkat yang netral,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan, khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ancaman sanksi berat bila terbukti berpihak pada kandidat kepala daerah. “Siapapun (PNS) yang terbukti menjadi tim sukses, atau ikut serta dalam kampanye politik, ancamannya dahsyat, pemecatan ancamannya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Aher, Desk Pilkada di pemerintah daerah yang terbentuk hingga level kabupaten/kota diminta mensosialisasikan soal netralitas itu pada seluruh daerah. “Selain melakukan sosialisasi netralitas pada ASN (Aparatur Sipil Negara), juga melakukan sosialisasi kesadaran untuk menaikkan partisipasi pilkada,” kata dia.

Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat dipatok target oleh pemerintah pusat agar mencapai target partisipasi pemilih menembus 70 persenan. “Nasional meminta kita untuk sampai di angka 70 persen. Mudah-mudahan bisa sampai,” kata dia.

Ketua Desk Pilkada Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sudah menerbitkan Surat Edaran yang menjadi panduan aturan main soal netralitas PNS tersebut yang akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota. “Sudah ada surat edarannya,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

Surat Edaran itu meneruskan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah terkait netralitas PNS. Diantaranya Surat Menteri PANRB tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN Pada penyelenggaran pilkada serentak, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden.

Surat Menteri itu misalnya, mengingatkan lagi keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Salah satunya pasalnya misalnya soal larangan bagi PNS untuk hadir dalam deklarasi bakal calon kepala daerah, serta larangan menggunggah dan menanggapi seperti membubuhkan tanda like, komentar, dan sejenisnya serta menyebarkan postingan gambar atau foto calon kepala daerah di media online dan media sosial.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

1 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.