TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegatakan jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah tidak bisa kembali lagi ke institusi Korps Adhyaksa. "Tidak bisa (kembali jadi jaksa), kalau sudah ke luar ya sudah," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Prasetyo menuturkan, jaksa yang tertarik mengikuti pilkada harus mengundurkan diri. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, kata dia, pada pilkada serentak 2018 ini ada seorang jaksa yang maju sebagai calon wakil bupati.
Baca: Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada
Jaksa tersebut, kata Prasetyo, bertugas di Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, bernama Erlina Ria Norsan. Sejak menyatakan ikut pilkada, kata Prasetyo, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai jaksa.
"Dia sudah mengundurkan diri, sudah dan telah kami proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat (Kabupaten Mempawah)," katanya.
Prasetyo berujar jaksa boleh saja maju dalam pilkada karena merupakan hak politik mereka. "Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi," kata dia.
Simak: Polri Bentuk Satgas Nusantara untuk Dinginkan Suasana Pilkada
Sikap Kejaksaan berbeda dengan Kepolisian. Sebelumnya, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggota Polri yang gagal di pilkada masih boleh kembali mengabdi sebagai polisi.
"Kami nunggu sampai penetapan. Kalau saat tahapan penetapan mereka tidak maju dan mereka ingin tetap mengabdi sebagai polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka," ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin lalu.
Lihat: Pilgub Riau, ASN Dilarang Ikut Deklarasi Cagub Inkumben
Meski demikian Kapolri tidak memaksa polisi yang gagal maju menjadi kepala daerah kembali lagi ke institusi kepolisian. "Kalau seandainya mereka ingin tetap pensiun dini, kami juga akan memfasilitasi. Ini juga tidak ada larangan," ujar Tito.
ANTARA