Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Tolak Permohonan Ahok-Djarot

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 22 Maret 2017 18:07 WIB

Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang meminta untuk membatalkan aturan mengenai kampanye di putaran kedua.


Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI nomor 49 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.


Baca: Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Putuskan Gugatan Ahok-Djarot

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya tak mengabulkan permohonan Basuki-Djarot lantaran tidak beralasan hukum. Sebab, kata Mimah, KPU DKI memiliki wewenang untuk mengatur teknis tahapan kampanye.


Kewenangan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2016. “Bahwa sudah tepat tindakan termohon (KPU DKI) untuk mengeluarkan SK 49,” ujar Mimah usai membacakan putusan, Rabu, 22 maret 2017.

Sebelumnya, Basuki-Djarot melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI agar surat keputusan nomor 49 dibatalkan. Mereka menilai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 49 Tahun 2017 tersebut merugikan pihaknya dengan alasan tak ada kepastian hukum bagi peserta pilkada.


Surat keputusan terbaru itu memuat aturan kampanye di putaran kedua yang mengharuskan inkumben untuk cuti kembali selama lebih dari sebulan, dari 7 Maret hingga 15 April 2017.


Advertising
Advertising


Sedangkan dalam surat keputusan nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diatur pada lampiran angka 5, kampanye berlangsung hanya sepekan lebih berupa penajaman visi dan misi (debat).


“Kok tiba-tiba muncul SK 49 ini. Ini jelas merugikan karena bertentangan dengan aturan sebelumnya,” ujar juru bicara Tim Pemenangan Basuki-Djarot, I Gusti Putu Arta, Ahad lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan dalam SK 49 juga mengatur penetapan daftar pemilih tetap di putaran kedua. Jika SK tersebut dibatalkan maka proses penyusunan daftar pemilih di putaran kedua batal. “Dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih di putaran kedua,” ujar Gusti. Adapun dalam SK 41 belum mengatur mengenai daftar pemilih tetap di putaran kedua.

Kuasa hukum Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti di Bawaslu DKI. Dia menyatakan bakal membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan ke komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami pelajari dulu dan secepatnya kami bawa ke DPR,” kata Pantas.


Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Mochammad Sidik mengatakan lembaganya tak menyalahi aturan dalam membuat SK 49. “Saya kira argumentasi kami kuat bahwa wewenang kami untuk membuat aturan teknis. Dan itu ada landasan hukumnya,” ujar Sidik.

DEVY ERNIS

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.

Baca Selengkapnya