TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mewajibkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, cuti lagi pada pemilihan gubernur putaran kedua.
Pasangan nomor urut dua itu sebelumnya menang pada putaran pertama dan akan melawan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada putaran kedua. “Selama masa kampanye wajib cuti,” kata Sumarno saat ditemui di Hotel Borobudur, Sabtu malam, 4 Maret 2017.
Baca: Putaran Satu Pilkada DKI Dipastikan Tanpa Gugatan
Sumarno berujar kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya.
Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye. Selain itu juga tidak ada rapat umum kampanye.
Simak: Seusai Mengomel, Djarot: Terima Apa pun Hasil Pilkada DKI
KPU DKI Jakarta hanya menyelenggarakan satu kali debat kandidat. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu. “Nggak usah banyak-banyak (debat), berantem nanti,” kata Sumarno berkelakar.
Saat ini KPU DKI fokus menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua. Sumarno juga fokus untuk memperbaiki kesalahan yang sebelumnya sempat terjadi, termasuk penghitungan suara. Beberapa waktu lalu KPU DKI menggelar pemilihan ulang di dua TPS karena adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.
AVIT HIDAYAT