Jimly Enggan Komentari Pertemuan Ketua KPUD DKI dengan Ahok

Reporter

Sabtu, 11 Maret 2017 06:45 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie enggan berkomentar ihwal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti. "Kami akan komentar itu dalam sidang," kata Jimly di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2017.

Sumarno, Dahlia, dan Mimah dituding telah melakukan pelanggaran kode etik pascapertemuannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan tim suksesnya, di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Baca: Datang di Pertemuan Partai Pendukung Ahok, Ini Kata Ketua KPU DKI

Jimly berujar dugaan pelanggaran kode etik itu harus dibuktikan terlebih dulu melalui proses persidangan oleh DKPP. Dalam persidangan, kata Jimly, pihaknya akan menanyakan motif, peristiwa dan konteks dari pertemuan tersebut.

Meski demikian dia menegaskan bahwa aturan yang sudah jelas ialah seorang penyelenggara pemilu harus independen, netral, dan terlihat netral. "Kalau ada kegiatan-kegiatan orang curiga dia enggak netral berarti bermasalah. Tapi fakta diungkap dulu," ujarnya.

Sumarno sebelumnya mengaku tidak khawatir kehadirannya bersama Mimah dalam pertemuan itu dinilai sebagai bentuk keberpihakan. Alasannya, dia hanya datang untuk membahas persiapan pemilihan gubernur putaran kedua saja.

Simak: Soal Ketua KPU di Acara Internal Ahok, Anies: Patut atau Enggak?

Hal yang sama juga diungkapkan oleh politikus Partai Golkar Nusron Wahid yang ikut dalam pertemuan itu. Nusron mengaku mengundang regulator pemilu untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar tim pemenangan selama masa kampanye.

Sementara itu, pertemuan tersebut juga tak luput dari perhatian Advokat Cinta Tanah Air. Mereka melaporkan Sumarno, Dahlia, dan Mimah atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP Jumat siang. Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan menyebutkan ada dua hal yang menjadi alasan dalam membuat laporan.

Pertama, pihaknya mempertanyakan pertemuan itu atas nama pribadi atau lembaga. Sebab, ada ketidakcocokan pada keterangan antara penyelenggara yang hadir dengan komisioner yang tidak hadir.

Lihat: ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu Jakarta ke Dewan Kehormatan

Kedua, ACTA menduga tim sukses Ahok bersama KPU DKI dan Bawaslu DKI turut membahas soal daftar pemilih tetap dalam pertemuan itu. Pasalnya, ia melihat ada lonjakan signifikan dalam jumlah DPT yang baru.

"Yang kami pelajari, sebelumnya dari paslon tersebut selalu menggembor-gemborkan DPT. Ketidakmasuknya pemilih-pemilih mereka dalam DPT. Sekarang pertemuan tersebut apakah membahas hal tersebut? Ini yang kami khawatirkan," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

Baca Selengkapnya