Pilkada DKI Putaran Kedua, PKS: Ahok-Djarot Harus Cuti  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 5 Maret 2017 20:06 WIB

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto (kedua kiri), melambaikan tangan bersama Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman (kiri) dan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, saat menghadiri Rakornas PKS di Depok, 12 Januari 2016. Rakornas ini akan membahas tupoksi, program strategis serta rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman meminta calon petahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus pro-aktif dengan cuti dari jabatannya selama kampanye Pilkada putaran kedua.


“Aturan itu kan sudah kewenangan KPU. Ketkia KPU mengatakan ada kampanye, tentu petahana harus cuti,” kata Sohibul di kantornya, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.


Baca: Seusai Mengomel, Djarot: Terima Apa pun Hasil Pilkada DKI

Menurut Sohibul, aturan mewajibkan petahana cuti selama kampanye pilkada. Tidak ada alasan bagi Ahok-Djarot untuk tidak cuti. Apalagi gugatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban petahana cuti kampanye belum diputuskan.

“Logikanya sangat mudah (harus cuti), kecuali KPU mengatakan tidak perlu ada kampanye,” ucap Sohibul. PKS adalah salah satu pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mereka mendapat kesempatan melenggang di putaran kedua setelah pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni terdepak dari bursa pencalonan.


Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mewajibkan Ahok-Djarot cuti lagi pada pemilihan gubernur-wakil gubernur putaran kedua. “Selama masa kampanye wajib cuti,” kata Sumarno di Hotel Borobudur, Sabtu malam, 4 Maret 2017.


Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua


Advertising
Advertising

Sumarno berujar kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dilakukan pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya. Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye dan rapat umum.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.

Baca Selengkapnya