Bawaslu DKI Temukan Dugaan Politik Uang, Siapa Pelakunya?

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 13 Februari 2017 21:17 WIB

Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan penggunaan politik uang di dua wilayah, yakni di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Modusnya adalah pembagian materi yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

“(Pembagian) sembako. Ini kan modus namanya, modus yang mengarah politik uang,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Komando Daerah Militer Jayaraya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Pilkada 2017, Bawaslu Benarkan Ada Laporan Politik Uang

Jika terbukti, kata Mimah, pelanggaran itu dapat menggugurkan pasangan calon yang bersangkutan. Apalagi jika yang membagikan adalah pasangan calon langsung atau tim kampanye resmi yang terdaftar di KPU.

Meski begitu, Mimah masih enggan menyebutkan pasangan mana yang diduga melanggar. “Tapi karena pasal ini disebutkan setiap orang, maka, jika bukan tim kampanye resmi pun itu bisa dikenakan, kami tindak lanjuti,” kata Mimah.

Politik uang menjadi salah satu masalah dalam Pilkada. Polda Metro Jaya bahkan telah membentuk tim operasi tangkap tangan (OTT) money politic untuk memberantas pelanggaran ini.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengatakan para pelanggar akan ditindak dengan tegas. Bila terbukti, baik pemberi dan penerima atau pun yang memerintah, akan diproses dengan ancaman minimal hukuman 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Baca juga
: Berantas Politik Uang di Pilkada DKI, Polda Bentuk Tim OTT

Adapun penerimanya, kata Iriawan, juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan paling sedikit dan paling lama 72 bulan. Sedangkan bagi yang menyuruh atau turun melakukan, Iriawan mengatakan, juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. “Sesuai pasal 55 KUHP jo 187 Undang-Undang Pilkada,” kata Iriawan.
EGI ADYATAMA

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya