TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya membentuk Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politics dalam menghadapi pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, pada 15 Februari 2017.
”Oleh sebab itu, kami sampaikan bahwa tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT money politics,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan dalam konferensi pers di Aula Sudirman, Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin, 13 Januari 2017.
Baca:
Cuaca Berpotensi Picu Politik Uang di Pilkada Serentak
Dua Truk Brosur Kampanye Hitam Ditemukan di Kebon Jeruk
Iriawan mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada indikasi money politics dalam pilkada DKI tahun ini. Namun Iriawan menyebut belum ada laporan resmi terkait dengan hal ini. “Ada indikasi, belum tentu ada. Baru indikasi,” katanya.
Karena itu, Iriawan meminta agar jangan ada yang melaksanakan money politics atau politik uang. “Bila ada yang melakukan, pemberi, penerima, dan yang menyuruh atau turut melakukan dapat diproses hukum,” ujarnya.
Iriawan menjelaskan, kegiatan money politics yang ia maksudkan adalah kegiatan menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu harus dilakukan dengan sengaja untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.
Para pelanggar, kata Iriawan, akan ditindak dengan tegas. Bila ada, baik pemberi maupun penerima dan menyuruh turut melakukan akan diproses dengan ancaman minimal hukuman 36 bulan dan paling lama 72 bulan. “Sesuai dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 187 Undang-Undang Pilkada,” kata Iriawan.
EGI ADYATAMA | ZARA AMELIA