Pemda DKI: PHL yang Diskors Bisa Bekerja Lagi Januari 2017

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 10 Desember 2016 18:46 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berfoto bersama petugas Dinas Kebersihan DKI, di TPS Dipo Kalibata, Jakarta Selatan, 9 November 2016. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta mencabut skors terhadap 63 pekerja harian lepas yang dianggap terlibat kampanye pasangan calon kepala daerah mulai awal Januari tahun depan. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, para pekerja harian lepas itu termasuk mereka yang bekerja di Unit Pengelola Kebersihan Badan Air. "Januari, mereka bisa kerja lagi," kata Isnawa kepada Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.

Sebanyak 63 pekerja harian lepas kena skors lantaran berfoto dengan spanduk kampanye pasangan calon Agus Herimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Foto berbau kampanye itu viral di media sosial. Menurut Isnawa, para pekerja yang terkena skors itu bisa kembali bertugas dengan satu syarat: mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun mereka tetap harus menjalani skors sampai akhir Desember 2016.

Baca: Diskors Akibat Foto Kampanye DKI, Andi Cs. Tetap Pantau Kali

Isnawa menganggap para pekerja harian lepas itu dianggap bersalah karena mengenakan atribut dan fasilitas aset pemerintah DKI Jakarta untuk aktivitas kampanye. Padahal, kata dia, pekerja harian lepas terikat kontrak kerja dengan pemerintah dan digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI. "Ya otomatis terikat aturan-aturan kerja,” kata Isnawa.

Kontrak kerja mereka dengan pemerintah DKI, kata Isnawa, mengaruskan sikap mereka sama seperti pegawai negeri sipil. Mereka, kata dia, harus netral selama pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Meski begitu, Isnawa tak membatasi hak politik mereka sebagai seorang pribadi yang memiliki hak pilih. "Tapi sekali lagi, jangan pakai atribut atau fasilitas aset pemda," kata dia.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjatuhkan sanksi skort terhadap 63 pekerja harian lepas di Dinas Kebersihan. Sanksi diberikan kepada pekerja yang terdiri atas 38 orang dari Kecamatan Kemayoran, dan 25 orang dari Kecamatan Johar Baru. Mereka tak hanya tak boleh bekerja, tapi juga tak menerima gaji sampai akhir tahun.

FRISKI RIANA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

26 September 2023

ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya