4 Hal Ini Bisa Membuat Ahok Mundur dari Pilkada  

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 19 November 2016 10:50 WIB

Kawasan Pademangan, Jakarta Utara, penuh sesak saat menerima kehadiran Calon Gubernur DKI Jakarta Basukj Tjahaja Purnama atau Ahok untuk blusukan, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum bidang pemilihan kepala daerah, Heru Widodo, mengatakan hanya ada empat hal yang memungkinkan mundurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kancah Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Ini harus kita perjelas karena ada pertanyaan, 'Pak Ahok (Basuki) harus mundur atau tidak setelah jadi tersangka?'," ujar Heru dalam diskusi Sindotrijaya Network di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 November 2016.

Heru mengatakan Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, akan mundur jika terjadi penarikan dukungan dari partai politik yang mengusungnya. "Tapi itu mustahil karena ada sanksi pidananya. Ada denda juga sekitar Rp 25-50 miliar," tutur Heru.

Pengunduran diri sebagai pasangan calon, ujar Heru, juga bisa terjadi. Namun dia memandang hal itu sulit dilakukan Ahok karena alasan yang bersifat normatif.

Hal ketiga yang bisa membuat Ahok mundur, kata dia, adalah jika ada pembatalan penetapan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Itu jika ada tindakan dari tim sukses atau paslon yang menjanjikan uang atau meminta orang tak mencoblos."

Pembatalan yang mengacu pada UU Pilkada tersebut, menurut dia, bisa terjadi bila pelanggarannya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Itu penindakannya lewat Badan Pengawas Pemilu."

Hal keempat adalah bila Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dalam penyidikan dugaan penistaan agama yang tengah berlangsung. "Kalau dia (Ahok) terpilih, lalu jadi terdakwa, dia akan diberhentikan sementara sejak dilantik. Lalu diberhentikan secara tetap bila jadi terpidana," ucap Heru.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sudah menjanjikan penyidikan dugaan penistaan agama akan selesai dalam tiga pekan. “Taruhannya saya sebagai Kapolri,” katanya di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jumat kemarin.

Tito meminta masyarakat lebih cerdas menyikapi isu demo susulan yang dikatakan akan terjadi pada 2 Desember nanti. Unjuk rasa anti-penistaan agama sudah terjadi hingga dua kali, dan salah satunya berujung ricuh. Tito dalam hal ini meminta masyarakat mempercayai aparat dan tak kembali berunjuk rasa.

Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November lalu. Meskipun begitu, dia belum ditahan.

Baca:
Yuk, Intip Merek Fashion Andalan Sandiaga Uno Saat Blusukan
Blusukan ke Pademangan, Ahok Tercengang Lihat Kali yang Kotor
Tiga Lagu Ini Disiapkan untuk Kampanye Anies-Sandi

YOHANES PASKALIS


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya