Puluhan orang yang mengaku warga Kedoya, Jakarta Barat, menolak kedatangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk blusukan ke wilayahalnya, Kamis, 10 November 2016. TEMPO/Larissa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan lembaganya tengah mengkaji kasus penolakan warga terhadap kampanye yang dilakukan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengaku, tak mau buru-buru menyimpulkan insiden tersebut.
"Kami tidak boleh terburu-buru menyimpulkan ada pihak yang menggiring, sekarang lagi dikaji," kata Muhammad di Hotel Ibis, Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Muhammad mengatakan telah memiliki beberapa bukti berupa video penolakan kampanye Ahok yang dimiliki Panitia Pengawas Pemilu. "Kalau ada yang terang-terangan melakukan penghalangan terhadap kampanye paslon, ya kami proses pidana," ujarnya.
Isu penolakan terhadap Ahok mengemuka setelah beberapa kali ditolak warga ketika hendak berkampanye. Terakhir, pada 10 November 2016, Ahok yang dijadwalkan blusukan di Kedoya, Jakarta Barat, batal. Puluhan orang yang mengatasnamakan warga Kedoya Utara menolak kedatangan Ahok.
Kejadian tersebut bukan yang pertama. Ahok juga pernah ditolak segelintir warga di Lenteng Agung dan Rawa Belong, Jakarta Barat. "Sebenarnya kami tidak menduga juga ada praktik seperti ini, ini baru terjadi," ujar Muhammad.
Muhammad mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak menghalangi kampanye-kampanye pasangan calon gubernur. "Kalau ada akan kita tindak tegas," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menegaskan, tak satu pun boleh menghalangi hak calon berkampanye. Ia meminta Panitia Pengawas Pemilu dan aparat keamanan memproses pihak yang menghalangi kampanye calon. "Siapa pun yang menghalangi kampanye bisa dipidana," katanya.