DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar Terkait Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Kamis, 5 November 2020 10:55 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dari jabatannya terkait syarat dukungan calon perseorangan. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.

Pemberhentian Amnasmen ini merupakan buntut dari aduan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Sumatera Barat dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut. Proses verifikasi dinilai tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa Penggunaan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK (surat pernyataan mendukung bakal paslon perseorangan) hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut.

“Kebijakan parsial ini menimbulkan syak wasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual,” kata anggota DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.

Selain sanksi pemberhentian, Amnasmen juga dikenakan sanksi peringatan keras. Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi kepada empat teradu lainnya. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dijatuhkan kepada Izwaryani, Anggota KPU sebagai Teradu I, Yanuk Srimulyani (Teradu III), Gebril Daulai (Teradu IV), dan Nova Indra (Teradu V) diberi sanksi Peringatan. Amnasmen tercatat sebagai Teradu II.

Advertising
Advertising

Menurut DKPP, segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian keputusan Ketua Majelis.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

14 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

14 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

18 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

18 hari lalu

MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

Sebelum membacakan putusan sidang perkara PHPU, MK akan gelar rapat permusyawaratan hakim. Begini tata cara pelaksanaan RPH sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

25 hari lalu

5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

Keunikan tradisi Idul Fitri atau lebaran di Sumatera Barat tak kalah dengan daerah lainnya. Di sini ada Malamang, Kabau SIrah, hingga Bakajang.

Baca Selengkapnya

Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

25 hari lalu

Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

Menu lebaran di tiap daerah banyak variannya, termasuk di Sumatera Barat. Makanan ala restoran Padang pun tersaji mulai lamang sampai Itik Koto Gadang

Baca Selengkapnya

DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

27 hari lalu

DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya