Ketua KPU Pantau Simulasi Pilkada 2020 di Daerah Calon Tunggal

Reporter

Antara

Sabtu, 31 Oktober 2020 19:20 WIB

Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pelaksanaan simulasi Pilkada 2020 yang digelar merupakan bagian dari penyempurnaan draft aturan KPU di masa pandemi Covid-10.

"Kami sudah lakukan pembahasan draft. Draft yang kami buat salah satunya untuk antisipasi situasi pandemi sekarang," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan simulasi pemberian hak suara yang digelar KPU Kabupaten Kediri, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan KPU di daerah menggelar simulasi. Beberapa daerah yang menggelar ialah KPU Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Jambi.

Menurut Arief, simulasi pencoblosan Pilkada 2020 juga untuk memantau pelaksanaan penghitungan suara dengan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi). Sistem tersebut baru digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Data hasil pilkada nantinya akan dikirim dengan sistem tersebut.

Ia berharap dengan simulasi ini bisa dilakukan perbaikan proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Terkait dipilihnya Kabupaten Kediri sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan simulasi, Arief mengatakan di Pilkada Kabupaten Kediri terdapat calon tunggal. "Ini penting juga bagi kami untuk simulasi di daerah yang ada calonnya, satu, dua, tiga hingga empat," kata dia.

Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori menambahkan dalam simulasi ini digelar proses pemberian hak suara dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia menegaskan simulasi sekaligus jadi ajang sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan.

Ihwal sistem Sirekap, KPU Kabupaten Kediri menyatakan ada kemudahan dalam proses rekapitulasi suara. Anwar menjelaskan hasil surat suara akan dimasukkan ke dalam sistem dan petugas, baik pengawas maupun saksi, akan diberi salinan berupa pindai atau elektronik.

Di sistem, lanjutnya, selain data juga terdapat dokumentasi sehingga bisa dicocokkan. Namun, salinan tersebut tidak bisa sembarangan bisa mengakses. Hanya mereka yang mempunyai akun yang bisa mengaksesnya.

"Walaupun dengan data elektronik, di situ ada foto asli dari foto di TPS. Itu semua pegang asli, jika ada yang beda berubah-ubah hasilnya itu nanti akan direkap di tingkat kecamatan. Hasil yang sudah tertabulasi dicocokkan dengan asli plano TPS, dibacakan lagi. Jika beda ada proses pembetulan," katanya.

Ia menambahkan dengan Sirekap juga bisa langsung diketahui hasil rekapitulasi dan hasilnya bisa untuk publikasi. KPU yang berhak melakukan publikasi, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Anwar menambahkan, sistem ini memudahkan KPPS dan petugas lainnya untuk proses perekapan. Ia berharap, dari hasil simulasi ini bisa sebagai bekal bagi panitia pilkada untuk lebih memahami sistem yang akan digunakan dalam Pilkada 2020.

Berita terkait

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

13 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya