KPU Makassar Batasi Sumbangan Dana Kampanye Maksimal Rp 95,6 M

Reporter

Antara

Senin, 28 September 2020 17:03 WIB

Sejumlah simpatisan berada di atas perahu saat deklarasi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 September 2020. Sebanyak empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah melakukan deklarasi untuk ikut bertarung dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Arnas Padda

TEMPO.CO, Jakarta - KPU Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan batasan plafon sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar maksimal Rp 95,6 miliar pada Pilkada 2020. "Bila melebihi ketentuan itu maka bisa saja kandidat didiskualifikasi karena melanggar ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye," sebut anggota KPU Makassar, Abdul Rahman, Senin, 28 September 2020.

Ia mengatakan batasan dana kampanye telah diatur mekanismenya. Selain itu, setiap kontestan diwajibkan membuka rekening untuk dana kampanye agar mudah dipantau pergerakan kas sumbangan.

Berdasarkan data dana awal kampanye yang masuk, setoran dana kandidat nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, sebesar Rp 100 juta. Disusul kandidat nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dengan dana kampanye awal disertorkan Rp 30 juta.

Sementara kandidat nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, dan kandidat nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid, masing-masing baru memiliki dana kampanye sebesar Rp 10 juta.

Untuk tahapan kampanye, mulai diberlakukan sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Di Makassar terdapat empat zona wilayah kampanye yang tersebar di 15 kecamatan. Aturan terbaru kampanye telah dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Anggota KPU Makassar, Endang Sari menambahkan, aturan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tersebut tentang kampanye. Begitupun dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 11/2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring. "Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," kata Endang.

Berita terkait

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

2 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

4 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

4 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

4 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

5 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

7 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya