KPU Larang Kampanye Capres di Debat Ketiga Pilkada Jawa Barat

Rabu, 23 Mei 2018 19:19 WIB

(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memperingatkan agar semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak mengkampanyekan calon presiden saat debat publik ketiga pemilihan kepala daerah atau pilkada Jawa Barat 2018. Debat ketiga akan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang di Kota Bandung.

"Itu sebenarnya sudah tertuang dalam PKPU (larangan mengkampanyekan capres saat debat publik). Tadi saya katakan bahwa debat kandidat itu harus bersifat edukatif dan cara menyampaikan sudah saya katakan kemarin," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi Ricuh Debat Pilkada Jawa Barat

Yayat menekankan debat publik kandidat harus disampaikan dengan tertib, sopan, mendidik, bijaksana, dan tidak provokatif. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni Pasal 18 Nomor 4 Tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, kata dia, materi debat publik kandidat pilkada Jawa Barat yang disampaikan pasangan calon juga harus menampilkan visi dan misi yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan umum, pelayanan publik, memajukan daerah, menyelesaikan masalah daerah, mensinkronkan pembangunan daerah dan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kalau di luar situ, berarti sudah melenceng dari PKPU tersebut," ucapnya.

Advertising
Advertising

Ketika ditanyai soal kemungkinan KPU Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sanksi jika dalam debat publik ketiga masih ada calon yang melanggar aturan, Yayat membuka kemungkinan sanksi bagi setiap calon. "Sanksinya administratif, kecuali yang provokatif. Kalau itu masuknya pidana pemilu, itu urusannya di pengadilan di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), bukan oleh KPU," tuturnya.

Baca: Debat Ricuh, Sudrajat-Ahmad Syaikhu Diperiksa Bawaslu Jabar

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat debat publik ketiga pilkada Jawa Barat di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Mei 2018. Pernyataan akhir pasangan nomor urut tiga, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, memicu emosi pendukung pasangan lain karena menyinggung soal ganti presiden.

Awal kekisruhan terjadi ketika Sudrajat menyampaikan pesan penutup dalam debat yang diselenggarakan di UI. "Asyik (Sudrajat-Syaikhu) menang, 2019 kita akan mengganti presiden," ujar Sudrajat dalam debat yang disiarkan langsung melalui sebuah stasiun televisi itu. Adapun Syaikhu membentangkan kaus bertulisan "Gubernur 2018 Asyik, 2019 Ganti Presiden".

Hal yang dilakukan pasangan Asyik menyulut emosi dari pendukung pasangan lain hingga suasana ruang debat menjadi riuh. Akibatnya, giliran Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi menyampaikan kata penutup debat pilkada Jawa Barat pun tertunda.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 menit lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

5 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

6 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

8 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya