Buntut Debat Ricuh, KPU Bahas Sanksi untuk Sudrajat-Syaikhu

Jumat, 18 Mei 2018 08:12 WIB

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan masih mempelajari rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat atas pelanggaran aturan kampanye untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Sudrajat-Syaikhu).

“Kami pelajari dulu. Rekomendasi dipelajari oleh tim hukum. Hasilnya akan dibawa sebagai bahan rapat pleno KPU, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan,” ujar Yayat saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: KPU Jabar: Kaus #2019GantiPresiden di Luar Konteks Acara Debat

Yayat mengatakan KPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut terkait dengan pemberian sanksi bagi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. “Menurut Bawaslu, ini termasuk pelanggaran administrasi karena membawa atribut selain atribut pasangan calon,” ucapnya.

Debat Pilgub Jabar 2018 di Universitas Indonesia ricuh saat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyampaikan komentar penutup, 14 Mei 2018.IRSYAN HASYIM

Yayat menyebutkan, dari aturan yang ada, penjatuhan sanksi bisa berupa teguran lisan hingga yang terberat surat peringatan. Dia menepis kemungkinan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mendapat sanksi larangan mengikuti debat terbuka putaran ketiga.

“Untuk larangan mengikuti debat itu pada pasangan calon yang sebelumnya tidak mengikuti debat, sanksinya dilarang mengikuti debat berikutnya. Tapi, kalau pelanggaran administrasi ini arahnya ke peringatan, sanksinya melalui surat peringatan,” kata Yayat.

Simak: Ini Pemicu Ricuh di Debat Pilgub Jawa Barat

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan lembaganya memutuskan merekomendasikan pasangan calon gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar aturan kampanye saat debat pemilihan gubernur di kampus Universitas Indonesia yang berujung ricuh di Depok, Senin lalu. “Pelanggaran sudah terbukti. Pasangan calon melakukan pelanggaran karena dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar atribut kampanye,” tuturnya saat dihubungi Rabu, 16 Mei 2018.

Ketua tim pemenangan pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu, mengatakan belum bisa menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Jadi, saya mau terima dulu untuk dipelajari. Baru setelah itu akan kami tanggapi. Kalau sekarang masih ‘katanya’,” ujar Haru saat dihubungi Tempo.

Haru mengatakan yang disampaikan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu itu meneruskan aspirasi masyarakat yang menginginkan pergantian kepemimpinan nasional dalam Pemilu 2019. “Itu bagian dari aspirasi. Kami sebagai warga negara bebas berpendapat sehingga itu semestinya enggak jadi persoalan,” ucapnya.

Acara debat terbuka pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia sempat ricuh. Ini terjadi saat pasangan Sudrajat-Syaikhu menyampaikan pernyataan penutup. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional tersebut memamerkan sebuah kaus bertulisan “2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN”. “Kalau 2018 asyik menang, 2019 ganti presiden,” kata Sudrajat di Balairung Universitas Indonesia, Senin malam lalu.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya