JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Melebihi Batas

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 10 Mei 2018 10:39 WIB

Ilustrasi pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendapati beberapa pasangan peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 memperoleh sumbangan dana kampanye melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sumbangan yang melampaui ambang batas itu didapati di Pilkada Kota Sabulussalam, Kabupaten Bogor, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Konawe.

Padahal, "Dalam PKPU, maksimal penyumbang perorangan Rp75 juta." Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Mei 2018. Sedangkan penyumbang dari partai politik atau gabungan partai politik serta kelompok atau badan hukum swasta senilai Rp750 juta.

Baca: Zulkifli Hasan Usul Aturan Soal Dana Kampanye Pilkada ...

Seorang penyumbang pasangan Sertin-Deddy Anwar Bencin di Sabulussalam menyumbang dana kampanye sebesar Rp100 juta. Angka yang sama juga diberikan penyumbang seorang penyumbang untuk pasangan calon Ade Yasin-Iwan Setiawan di Kabupaten Bogor.

Begitupun di Kabupaten Konawe. Penyumbang perseorangan mendonasikan Rp100 juta untuk pasangan Litanto-Murni Tombili. Akan halnya di Kabupaten Batu Bara, penyumbang perseorangan mendonorkan Rp172 juta untuk pasangan Khairil Anwar-Sofyan Alwi.

Advertising
Advertising

Penggunaan dana kampanye bagi para paslon Pilkada 2018, kata Alwan, memang telah diatur oleh KPU. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain mengatur ambang batas sumbangan, beleid itu juga mewajibkan paslon untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Perolehan dana kampanye oleh pasangan calon wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan."

Baca: KPU: Donatur Sumbangan Dana Kampanye Tidak Boleh Anonim ...

JPPR menduga ada beberapa penyebab pelanggaran yaitu lemahnya sosialisasi KPU terhadap peraturan dan lemahnya penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran itu.

“Bawaslu harus menindak tegas para pasangan calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu.” Tindakan itu harus dilakukan agar ada efek jera dan meminimalisir kemungkinan berulangnya pelanggaran pemberian sumbangan dana kampanye. Ia juga meminta agar akses informasi mengenai dana kampanye dibuka seluas mungkin untuk membantu masyarakat pada pascapemilu untuk memastikan kebijakan dibuat sesuai kepentingan pemilih.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

10 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

1 hari lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

1 hari lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

2 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya