TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menginginkan aturan mengenai dana kampanye dan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) direvisi.
Zulkifli menuturkan biaya pilkada terhitung mahal. "Tapi partai tidak boleh mencari uang dan negara tidak menjamin (biayanya)," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Baca: KPU Enggan Revisi Aturan Soal Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka
Ketua Umum PAN itu menceritakan pengalamannya di pilkada Jawa Timur. Di sana terdapat 90 ribu saksi yang perlu diberikan honor saat pilkada berlangsung. "Itu banyak sekali. Kalau dikali dua, berapa itu," ujarnya.
Aturan yang berlaku saat ini, menurut dia, memicu maraknya korupsi. "Akhirnya main belakang," ucapnya. Dia mencontohkan banyaknya calon kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memakan uang rakyat untuk kampanye.
Karena itu, Zulkifli menganggap perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Pilkada untuk mengatasi persoalan tingginya biaya politik. "Ini saya kira perlu disempurnakan. Apakah partai politik boleh cari uang ataukah ditanggung negara?" katanya.
Baca: Kapolri Tito Karnavian: Jangan Ada Perpecahan karena Pilkada
Selain soal dana kampanye pilkada, Zulkifli menilai usulan untuk menggugurkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum patut menjadi salah satu bahan revisi. "Itu juga perlu dipertimbangkan."