Ida Fauziah Mendorong Cantrang Bisa Digunakan secara Legal

Sabtu, 28 April 2018 13:55 WIB

Ketua Umum PP Fatayat NU, Ida Fauziyah mengisi acara dalam kegiatan memperingati Isra Miraj, di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, 26 Juni 2014. Fatayat NU meminta masyarakat Indonesia untuk memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ida Fauziah berjanji akan berjanji akan memperjuang nasib nelayan di Jawa Tengah. Salah satunya, kata dia, dengan mendorong agar penggunaan alat tangkap cantrang bisa digunakan secara legal.

"Saya dan teman-teman PKB DPR RI sudah memperjuangkan ini dalam RUU Perikanan. Dari teman-teman FPKB, aspirasinya adalah legalnya cantrang," kata Ida yang juga politikus PKB saat berkampanye di Kabupaten Pati, Jumat 27 April 2018.

Baca: Rais Aam PBNU Restui Ida Fauziah sebagai Calon Wakil Gubernur

Kebijakan pelarangan cantrang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Penggunaan cantrang dianggap tidak ramah lingkungan.

Pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said ini menilai semestinya nelayan diberikan apresiasi dan dijamin keamanannya dalam melaut. Jangan sampai, kata dia, nelayan menjadi was-was saat menjalankan pekerjaannya karena menggunakan cantrang. Ida menyebutkan sebagian penduduk bekerja sebagai nelayan.

"Yang gunakan cantrang jangan sampai ketakutan, karena penggunaan alat yang sempat disebut ilegal. Semoga Undang-Undang Perikanan ini segera kelar," kata Ida.

Baca: Ida Fauziah Prihatin Perempuan Jateng Banyak Berpendidikan Rendah

Advertising
Advertising

Bekas ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Pusat mengatakan nelayan adalah salah satu pahlawan yang mengambil peran pemerintah dalam mencukupi kebutuhan gizi dari hasil melaut. Sebagai pahlawan gizi, menurut Ida, nelayan semestinya difasilitasi untuk tetap memperjuangkan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan ikan laut untuk masyarakat.

Fasilitasi yang ia maksud yakni selain melegalkan cantrang. Di tahun 1980-an, kata Ida, penggunaan cantang legal sebagai alternatif lain dari pukat harimau.

Selain itu, Ida Fauziah menambahkan, nelayan juga perlu mendapat pelatihan agar tidak hanya menangkap ikan dan menjualnya. Dengan mendapat pelatihan, mereka bisa mengolah hasil tangkapannya sehingga mampu meningkatkan harga jualnya. "Pelatihan ini tak harus bagi bapak-bapak, tapi pada ibu-ibu nelayan," ucapnya. "Tidak boleh diabaikan pula akses kesehatan nelayan.

Berita terkait

Ganjar Pranowo Kenang Kemenangannya di Pilgub Jateng 2013, Berikut Kilas Baliknya

28 Mei 2023

Ganjar Pranowo Kenang Kemenangannya di Pilgub Jateng 2013, Berikut Kilas Baliknya

Hal itu disebutkan Ganjar Pranowo di pidato pada saat menghadiri konsolidasi pemenangan Pilpres 2024 di GOR Dempo, JSC Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

5 Maret 2023

Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Baca Selengkapnya

Menaker Prediksi Perekonomian Indonesia Tumbuh Positif Jauh Dari Resesi

8 November 2022

Menaker Prediksi Perekonomian Indonesia Tumbuh Positif Jauh Dari Resesi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan kondisi perekonomian Indonesia tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali

13 September 2022

Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali

BSU diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya

Mulai 15 Agustus, Tak Ada ART Indonesia Masuk Malaysia dengan Visa Turis

1 Agustus 2022

Mulai 15 Agustus, Tak Ada ART Indonesia Masuk Malaysia dengan Visa Turis

Cara asisten rumah tangga asal Indonesia yang memasuki Malaysia dengan visa turis dan kemudian mengajukan izin kerja akan dihentikan mulai 15 Agustus

Baca Selengkapnya

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP

29 November 2021

Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP

Dalam surat yang beredar itu, Anies Baswedan meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Baca Selengkapnya

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.

Baca Selengkapnya

Awasi Pelanggar, Dinas Tenaga Kerja DKI: THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Titik!

13 April 2021

Awasi Pelanggar, Dinas Tenaga Kerja DKI: THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Titik!

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati kebijakan pemerintah yang melarang THR dicicil.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Baca Selengkapnya