DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

Kamis, 19 April 2018 20:19 WIB

Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Pasuruan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Salah satu anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih, membenarkan putusan DKPP tersebut. "Putusan itu sudah dipublikasikan di situs DKPP. Namun kami secara resmi belum menerima salinan putusannya," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 April 2018.

Baca: KPU Bakal Coret Pemilih Tanpa Suket di Pilkada 2018

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Rabu, 18 April 2018, yang dihadiri Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, serta dihadiri pengadu dan teradu.

Dikutip dari situs www.dkpp.go.id, pengadu dalam perkara ini adalah Anjar Suprianto dan teradu tunggal Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Anjar adalah warga Kabupaten Pasuruan yang pernah berkonsultasi dengan KPU terkait dengan syarat pencalonan perseorangan.

Advertising
Advertising

Dalam putusannya, DKPP menilai Winaryo melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prosedur administrasi dalam tahapan pilkada 2018. Saat dikonfirmasi, nomor telepon Winaryo tak aktif.

Menurut Titin, meski ada putusan tersebut, aktivitas KPU dan penyelenggaraan tahapan pilkada Kabupaten Pasuruan tetap berjalan. "Karena kami kolektif kolegial," katanya. Saat ditanyai tentang keberadaan Winaryo, menurut Titin, yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota. "Ketua sedang ada kegiatan di KPU RI," ujarnya.

Baca: Ketua KPU Prediksi Politik Uang Bakal Makin Ditinggalkan

Dalam putusan perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. Pada intinya disebutkan bahwa Winaryo dianggap tidak menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan dalam memberikan status pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Winaryo juga dianggap melanggar kode etik karena tidak mengundang semua anggota KPU setempat dalam pleno kedua, yang membahas keabsahan dukungan salah satu partai politik terhadap bakal pasangan calon. Winaryo juga dianggap kurang memahami aturan dalam perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi bakal calon tunggal.

Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Isryad adalah calon bupati inkumben, sementara Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan dukungan sembilan partai politik.

Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

17 menit lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

20 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya