KPK: LHKPN sebagai Transparansi dan Kontrol Calon Kepala Daerah

Jumat, 13 April 2018 09:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wali Kota Cilegon di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, 23 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan laporan harta kekayaan (LHKPN) 53 pasangan peserta pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai LHKPN adalah bentuk transparansi ke publik.

"Ini untuk transparansi kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menghadiri acara Pembekalan Antikorupsi dan LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 12 April 2018.

Baca: KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah Setelah Penetapan KPU

Dari laporan LHKPN diketahui calon Wali Kota Malang inkumben Mochamad Anton adalah calon kepala daerah terkaya. Calon kepala daerah di Jawa Timur yang kekayaannya paling rendah adalah calon wakil Bupati Probolinggo Mohammad Muzayyan, yakni Rp 172 juta.

Basaria mengatakan undang-undang memang mensyaratkan para calon kepala daerah melaporkan dan mengumumkan laporan harta kekayaannya. "Nanti setelah mereka menjabat, kami akan klarifikasi LHKPN tersebut," kata dia.

Selain sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, kata dia, LHKPN juga sebagai upaya pencegahan sekaligus kontrol terhadap kepala daerah. "Ini langkah awal dalam bentuk transparansi agar kepala daerah bisa menjadi alat kontrol bagi dirinya sendiri," katanya.

Baca: Pilkada, KPU Sudah Terima LHKPN Semua Calon Kepala Daerah

Karena itu, KPK bekerja sama dengan Kemenenterian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah. “Jabatan kepala daerah rentan dengan korupsi, maka KPK bertugas mencegah sebelum ada kejahatan itu," kata Basaria.

Pembekalan perlu dilakukan karena KPK mencatat ada 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati terjerat korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya sembilan titik rawan korupsi di pemerintah daerah.

Sembilan titik itu adalah perencanaan, pengganggaran, dan pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya