Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah Setelah Penetapan KPU

image-gnews
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa saat memberikaan arahan bahaya Korupsi di Kantor gubernur Sulsel di Makassar, 2 Desember 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa saat memberikaan arahan bahaya Korupsi di Kantor gubernur Sulsel di Makassar, 2 Desember 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN para calon kepala daerah 2018 kepada publik. Namun LHKPN itu akan disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum resmi mengumumkan nama-nama calon kepala daerah itu pada 12 Februari 2018.

"Beberapa hari setelah itu kami akan mengumumkan LHKPN-nya kepada masyarakat," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Januari 2018.

Baca: Pilkada, KPU Sudah Terima LHKPN Semua Calon Kepala Daerah

Dari laporan terakhir di website kpk.go.id, LHKPN calon kepala daerah yang diterima KPK sebanyak 1. 163 calon. Diantaranya masih ada sebanyak 22 calon masih perlu perbaikan atau verifikasi.

Cahya berharap, nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah. "LHKPN bisa dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir

Syarat untuk melaporkan LHKPN untuk mengikuti pemilihan kepala daerah terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 Juni 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Ini Profil Saipul Mbuinga Benarkah Kepala Daerah Termiskin di Gorontalo?

9 jam lalu

Saipul Mbuinga Bupati Pohuwato Gorontalo. wikipedia.org
Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Ini Profil Saipul Mbuinga Benarkah Kepala Daerah Termiskin di Gorontalo?

Kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo dibakar massa pada 21 September 2023. Ini profil Saipul Mbuinga, benarkah kepala daerah termiskin?


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

11 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Isi Garasi Wamentan Harvick Hasnul Qolbi yang Diisukan Ditampar Prabowo

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menghadiri kegiatan Panen Raya Perdana di Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Kamis (14/7/2022)
Isi Garasi Wamentan Harvick Hasnul Qolbi yang Diisukan Ditampar Prabowo

Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Harvick Hasnul Qolbi tercatat memiliki empat mobil Mercedes-Benz dan satu Toyota Alphard.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.