TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN para calon kepala daerah 2018 kepada publik. Namun LHKPN itu akan disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum resmi mengumumkan nama-nama calon kepala daerah itu pada 12 Februari 2018.
"Beberapa hari setelah itu kami akan mengumumkan LHKPN-nya kepada masyarakat," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Januari 2018.
Baca: Pilkada, KPU Sudah Terima LHKPN Semua Calon Kepala Daerah
Dari laporan terakhir di website kpk.go.id, LHKPN calon kepala daerah yang diterima KPK sebanyak 1. 163 calon. Diantaranya masih ada sebanyak 22 calon masih perlu perbaikan atau verifikasi.
Cahya berharap, nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah. "LHKPN bisa dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih," kata dia.
Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir
Syarat untuk melaporkan LHKPN untuk mengikuti pemilihan kepala daerah terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 Juni 2018.