Diskualifikasi Peserta Pilkada 2018 Diusulkan dengan Revisi PKPU

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 25 Maret 2018 16:41 WIB

Sejumlah pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Indepedensi Indonesia (PASTI Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, 19 Desember 2016. Mereka mendesak KPK untuk segera mengusut kasus kejahatan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak pada 2017 mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menilai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bisa dilakukan untuk mendiskualifikasi peserta Pilkada 2018. Ini dilakukan untuk calon yang diduga tersangkut kasus korupsi.

"Jadi tidak perlu mengubah UU Pilkada atau menerbitkan Perppu," kata Usep di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, 25 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Menurut dia, mekanisme penggantian calon sebenarnya sudah diadopsi dalam UU Pilkada dengan syarat calon kepala daerah berhalangan tetap. Sayangnya, dalam peraturan KPU, pengertian berhalangan tetap hanya berlaku bila calon kepala daerah meninggal atau sakit. "Nah, di situ bisa ditambahkan pengertian berhalangan hadir tetap bila peserta pilkada terjerat kasus korupsi," kata dia.

Usep menyarankan hal itu sebagai tanggapan atas polemik sejumlah calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menjelang pilkada. Belakangan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pernah meminta KPK menghentikan sementara proses hukum sejumlah calon kepala daerah. Dia menilai penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah dapat mengganggu proses pemilihan.

Advertising
Advertising

KPK bergeming. Lembaga antirasuah ini justru menyarankan pemerintah membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memungkinkan seorang calon kepala daerah diganti. Namun, pemerintah menilai penerbitan Perppu tidak mudah dan tetap butuh waktu panjang bila partai harus mengulang proses penjaringan calon.

Baca juga: KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

Usep mengatakan, proses penjaringan calon masih mungkin dilakukan karena perlengkapan pemilu belum dibuat. Dia menilai keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi justru diuji dalam kasus ini. Karena itu, Usep meminta calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi harus didiskualifikasi.

"Kami meminta ini tanpa maksud mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Tapi dari sejarahnya orang yang kena operasi tangkap tangan KPK pasti dipenjara," kata Usep.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya