KPK Bisa Berperan Menjaring Calon Kepala Daerah Berkualitas

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Jumat, 16 Maret 2018 19:12 WIB

Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan perlu ada penjaringan yang lebih ketat dalam proses pilkada untuk meminimalkan calon kepala daerah yang bermasalah. Salah satu caranya dengan mengandalkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ini dilakukan dengan maksimal, KPK berkontribusi luar biasa untuk menjaring kandidat berkualitas," kata Syamsuddin di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

KPK telah menetapkan status tersangka untuk sejumlah calon kepala daerah yang berlaga dalam pilkada 2018. Pekan ini, lembaga antirasuah itu berencana menambah daftar tersebut.

Syamsuddin menuturkan calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan kekayaan pribadi sebagai syarat maju dalam pemilihan umum kepada KPK. Namun lembaga tersebut hanya memverifikasi dokumen tanpa melakukan pengecekan secara faktual.

Advertising
Advertising

Selain oleh KPK, Syamsuddin juga menilai perlu adanya proses rekrutmen calon kepala daerah yang jelas oleh partai politik. Selama ini, proses tersebut tak terbuka. Dengan penjaringan yang lebih demokratis, Syamsuddin berharap kandidat yang ditawarkan ke masyarakat jauh lebih kredibel.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan perlu ada pengaturan lebih rinci mengenai rekrutmen calon kepala daerah. Selama ini, undang-undang hanya mengatur rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan demokratis. Frasa itu kemudian diterjemahkan masing-masing partai politik dalam anggaran dasar mereka. "Makanya, antara satu partai dan lainnya, parameter rekrutmennya tidak berstandar dan tidak terukur," katanya.

Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu

Selain itu, Titi mencatat sejumlah partai politik memaknai rekrutmen secara terbuka bukan sebagai pembukaan akses proses seleksi ke publik. Terbuka, kata dia, kerap diartikan membuka kesempatan untuk semua elemen, misalnya merekrut pengusaha atau profesional lain.

Partai politik juga dinilai perlu mendengarkan suara dari semua elemen organik partai dalam pemilihan calon kepala daerah yang akan diusung. "Jangan hanya melibatkan elite, seperti ketua umum dan sekretaris partai," ujar Titi.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya