KPU Tetap Tak Meloloskan JR Saragih sebagai Cagub Sumatera Utara

Kamis, 15 Maret 2018 17:52 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.

TEMPO.CO, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan status calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian tidak memenuhi syarat ikut pemilihan kepala daerah. Karena itu KPU tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu walaupun JR Saragih menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023. KPU berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumatera Utara No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018," kata anggota KPU Sumatera Utara Benget Silitonga, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Menelusuri SMA JR Saragih yang Hanya Menyisakan Siswa TK

Sebelumnya dalam putusan sengketa antara JR Saragih sebagai pemohon dan KPU Sumatera Utara sebagai termohon, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih. Saragih diminta melegalisir kembali ijazah/STTB SMA miliknya bersama KPU Sumatera Utara.

Namun alih-alih melegalisir ijazahnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian malah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin 12 Maret 2018. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Legalisir SKPI dilakukan dengan alasan ijazah JR Saragih hilang. Padahal, dalam sidang di Bawaslu JR Saragih membawa ijazah SMA dan memperlihatkan kepada wartawan.

Simak: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA

Hasil legalisir SKPI ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumatera Utara dengan tanda terima khusus. Komisioner KPU setempat telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut Rabu malam, 14 Maret 2018. Hasilnya, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.

JR Saragih yang diwakili Ance Selian mengaku kecewa dengan keputusan KPU itu. Menurut dia keputusan KPU tidak adil. "Undang-undang dan peraturan KPU memberi ruang kepada pasangan calon kepala daerah mengganti ijazah dengan SKPI." kata Ance. "Kami tidak tandatangi itu dan akan tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara."

Lihat: KPU Mempertanyakan Langkah JR Saragih Menggugat ke PTTUN

Adapun anggota Bawaslu Aulia Andre menolak berkomentar. Bawaslu, menurut Aulia, tidak dalam posisi mengomentari keputusan KPU. "Tugas Bawaslu mengawasi setiap tahapan pilkada. Mengenai keputusan KPU, kami tak berpendapat," kata Aulia.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

35 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya