Pilkada 2018, Cagub Riau Syamsuar Ingin Nasionalisasi Blok Migas

Rabu, 14 Maret 2018 07:28 WIB

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar (ketiga kiri) dan Edy Natar Nasution (kedua kanan) bersiap meninggalkan gedung KPU usai melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau di Gedung KPU Riau, Pekanbaru, Riau, 8 Januari 2018. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Pekanbaru - Calon gubernur Riau di Pilkada 2018 Syamsuar mendorong pengelolaan Blok Rokan dikelola oleh perusahaan daerah maupun nasional. Keinginan ini menyusul berakhirnya kontrak bagi hasil sumur minyak yang dikelola PT Chevron Pacifik Indonesia pada 2021 nanti.

"Bila perusahaan daerah maupun nasional bisa kelola sumur ini, banyak yang dapat kita peroleh, terutama CSR-nya untuk masyarakat," kata Syamsuar, saat menggelar kampanye dialogis, di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2018.

Baca juga: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN hingga Kehilangan Ijazah

Syamsuar menilai perekonomian daerah akan bangkit bila blok terbesar di Indonesia itu dikelola nasional. Dia berjanji bakal mendorong keterlibatan perusahaan daerah atau nasional mengelola Blok Rokan.

Menurut Syamsuar, sudah saatnya blok ini dikelola perusahaan nasional. Sebab kata dia, PT Chevron sudah terlalu lama mengelola Blok Rokan, namun tidak begitu menguntungkan untuk masyarakat Riau, terutama alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan.

Advertising
Advertising

"Selama ini Chevron kurang terbuka soal CSR-nya," kata Syamsuar.

Syamsuar mengaku pernah memprotes perusahaan tersebut lantaran terlalu membesar-besarkan penyaluran dana CSR untuk usaha kecil dan mikro di Kecamatan Minas, Siak. Padahal kata dia, masyarakat mengaku bantuan yang disalurkan perusahaan itu hanya Rp 45 juta. "Apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan untuk Riau," ujarnya.

Syamsuar mengaku perusahaan itu juga turut membantu masyarakat di Indonesia melalui dana CSR-nya. Namun, seharusnya perusahaan mesti mengutamakan masyarakat sekitar wilayah kerjanya sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga: KPU Bantah Usulkan Penundaan Status Tersangka Calon Kepala Daerah

"Menurut peraturan negara kita, begitu juga peraturan daerah, merupakan tanggung jawab sosial perusahaan memperhatikan masyarakat lingkungan sekitarnya. Kalau masyarakat lingkungan perusahaan tidak diperhatikan, tidak ada gunanya perusahaan ada di wilayah kita ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kontrak bagi hasil sumur minyak terbesar di Indonesia yang selama ini dikelola PT Chevron Pacifik Indonesia itu bakal berakhir pada 2021. Meski sudah tergolong blok tua, Blok Rokan masih punya potensi besar. Blok ini bahkan menjadi penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. Sepanjang kuartal pertama 2014, produksi minyak dari blok tersebut mencapai 230.170 barel per hari.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Bupati Kepulauan Meranti Manipulasi Anggaran untuk Program Umrah

8 April 2023

Bupati Kepulauan Meranti Manipulasi Anggaran untuk Program Umrah

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya