TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah memberikan usulan kepada pemerintah agar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menunda penetapan status tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018.
"KPU tidak pernah membahas mengenai masalah itu dan tidak pernah mengusulkan penundaan pengumuman status tersangka yang dilakukan oleh KPK," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Hasyim menuturkan KPU tidak sekali pun melakukan pembahasan itu, baik saat berjumpa dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pekan lalu, maupun saat rapat koordinasi bersama pemerintah, kemarin.
"Karena memang di sini dan rakor tidak ada pembahasan itu," kata Hasyim lagi. "Tidak pernah ada keputusan itu."
Senin kemarin, selepas rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan kementerian juga lembaga terkait, Wiranto meminta KPK untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi sebagai saksi maupun tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dinilainya bakal memengaruhi pelaksanaan pencalonan di pilkada.
Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
Menurut Hasyim, penangkapan dan penetapan tersangka korupsi adalah wewenang KPK. "KPK penegak hukum independen yang kami meyakini ketika mau mengumumkan penetapan tersangka seseorang pasti sudah memiliki keyakinan bahwa memegang bukti yang cukup," kata Hasyim.
Jadi, menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk calon kepala daerah, sama sekali bukan urusan KPU. "Dan sekali lagi, kami menegaskan KPU tidak pernah mengusulkan dan tidak pernah membahas soal itu," ujar Hasyim.