Soal JR Saragih, KPU: Cagub Pilkada 2018 Sumut Masih Dua Calon

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Senin, 5 Maret 2018 14:00 WIB

JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menegaskan peserta Pilkada 2018 Sumut masih dua pasang calon. Pernyataan ini diungkapkan KPU meski ada putusan sengketa pilkada dari Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih.

"Sampai saat ini, calonnya masih dua pasangan," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance

Dua pasang cagub-cawagub itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Menurut Mulia, putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan bakal cagub JR Saragih-Ance bukan menetapkan pasangan tersebut sebagai cagub-cawagub.

Sesuai amar putusan tersebut, kata dia, JR Saragih harus melakukan legalisasi kembali terhadap ijazah SMA-nya ke instansi yang berwenang dengan pengawasan KPU dan Bawaslu. "Artinya sama-sama melegalisasi, setelah itu diserahkan ke KPU," katanya.

Advertising
Advertising

Hasil legalisasi ulang tersebut harus diserahkan ke KPU Sumut dengan sebuah tanda tangan khusus yang ditandatangani pasangan JR Saragih-Ance dan KPU. Pihaknya akan mengundang seluruh komisioner KPU kabupaten/kota untuk membahas hasil putusan majelis sengketa Bawaslu tersebut.

Namun aampai saat ini, KPU belum menerima salinan putusan itu. "Mekanisme apa yang mau dilakukan, tentu perlu ada salinannya," katanya.

Dalam amar putusan Bawaslu tersebut, hanya disebutkan bahwa KPU akan membatalkan surat keputusan bahwa pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat bilamana legalisasi ijazahnya memenuhi syarat. "Dalam amar putusan itu, kata 'bilamana' dibuat dengan huruf besar," ujar Mulia.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

Sebelumnya, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.

Dalam putusannya, Bawaslu memenuhi sebagian permohonan berupa perintah agar bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu melakukan legalisasi ulang terhadap ijazah SMA dan diserahkan ke KPU Sumut.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

10 September 2018

Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak akan melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya