JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 4 Maret 2018 15:07 WIB

JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap KPU meredakan ketegangan masyarakat Sumatera Utara akibat proses seleksi pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Keputusan Bawaslu mengendorkan urat saraf ketegangan Pilkada di sana," ujar Jansen saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.

Putusan itu, kata Jansen, membuka peluang Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Demokrat dan PKB, terbuka lebar. "Peluang JR Saragih (menjadi calon gubernur Sumut) terbuka kembali."

Baca:
Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance ...
Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan ...

Meski begitu, Jansen mengakui keputusan Bawaslu memang belum final. Saragih masih harus mengikuti serangkaian prosedur dalam tiga hari mendatang. Berikut amar putusan Bawaslu Sumut untuk JR Saragih:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian

  • Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;

  • Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang itu kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon;

    Baca: KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang ...

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018;

  • Terhadap Amar Putusan angka 2(dua), 3(tiga) dan 4(empat) itu di atas, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara);

  • Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksaanaan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan;

  • Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

7 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

23 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

1 hari lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

1 hari lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

2 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya