KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang Ijazah SMA

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Minggu, 4 Maret 2018 12:50 WIB

JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida mengatakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sengketa pilkada 2018 Sumatera Utara, yang dilakukan JR Saragih dan Ance Selian, belum bisa mencabut keputusan KPU Sumatera Utara. Keputusan KPU Sumatera Utara adalah tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance menjadi peserta pemilihan Gubernur Sumatera.

"Keputusan Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan KPU Sumut. Keputusan KPU Sumut masih tetap. Itu yang harus dipahami," kata Evi saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan Ikut Pilgub Sumut

Usai lima kali persidangan, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumatera Utara pada 3 Maret 2018.

Mejurut Evi, prosedur yang telah dilakukan KPU Sumut dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi data sudah sesuai dengan prosedur. Mereka, kata dia, telah menjalankan legal formal sesuai dengan tata cara prosedur dalam meneliti berkas bakal calon. "Hasilnya seperti itu. Keputusan yang mereka ambil tentu sudah dikonsultasikan ke pusat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam proses tersebut, berkas fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih dinyatakan tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Siragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya dengan legalisasi yang tidak diakui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Padahal salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah dokumen pendidikan minimal sekolah menengah atas, yang telah dilegalisasi pihak sekolah. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, legalisasi bisa ke dinas pendidikan tempat sekolah itu berada.

Baca juga: Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance

"Diklarifikasi (ijazah JR Saragih) oleh KPU. Nah, hasilnya menyatakan atas nama calon tersebut tidak melakukan legalisir (legalisasi) di dinas terkait," ujarnya. "Jadi tidak pernah melegalisir di sana (Disdik DKI Jakarta)."

Dalam putusannya, Bawaslu merekomendasikan JR Saragih untuk melegalisasi ijazahnya kembali. "Keputusan Bawaslu Sumut itu memohon agar meminta legalisir ijazah kembali, Bukan membatalkan keputusan KPU," ujar Evi.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

21 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

22 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

23 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya