Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti

Senin, 26 Februari 2018 15:38 WIB

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat (kanan) menyerahkan berkas hasil rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pada Pilkada Jawa Barat 2018 pada Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Bandung, 12 Februari 2018. Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinilai memenuhi syarat dan mulai terikat dengan aturan kampanye sejak 15 Februari mendatang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengganti Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri yang diduga menerima suap terkait dengan pilkada 2018 Kabupaten Garut. Heri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Kami sudah berhentikan panwas karena kasus ini. Seluruh proses pemilu yang ada di Garut tidak terganggu dan berjalan dengan baik," kata Herminus kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 26 Februari 2018.

Baca juga: Suap Pilkada, Penangkapan Komisioner KPU Garut Perintah Kapolri

Herminus mengaku kecewa mendengar kabar ada anggotanya yang tergiur menerima suap dari salah satu tim sukses pasangan bakal calon di pilkada 2018 Kabupaten Garut. "Saya terpukul ada anggota kami yang dirayu oleh paslon perseorangan yang ingin lulus menjadi calon bupati yang menyuap KPU dan Panwaslu," ujarnya.

Setelah mendengar kabar itu, Herminus langsung menggelar rapat pleno yang bertujuan mengganti Heri. Pada Ahad, 25 Februari 2018, Heri langsung diberhentikan dan digantikan oleh Asep Burhanudin.

Advertising
Advertising

"Bawaslu kooperatif terhadap pengembangan selanjutnya. Terkait ada oknum yang masih terlibat, silakan dibersihkan sebersih-bersihnya oleh Pak Kapolda," kata Herminus.

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Suap Pilkada Garut

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap pilkada Garut. Ketiganya adalah Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri sebagai pihak yang menerima suap, juga Didin Wahyudin sebagai pihak yang melakukan suap.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana menerima suap dan menyuap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Garut. Mereka melanggar Pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Probolinggo Siapkan Anak Maju Pilkada: Baliho hingga Safari Politik

1 September 2021

Eks Bupati Probolinggo Siapkan Anak Maju Pilkada: Baliho hingga Safari Politik

Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dikabarkan tengah menyiapkan putranya, Zulmi Noor Hasani untuk maju di pentas Pilkada.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Pengacara 'Sosialita Kota Medan' Anggap Kliennya Mestinya Bebas

5 Desember 2019

Pengacara 'Sosialita Kota Medan' Anggap Kliennya Mestinya Bebas

Saat Pilkada, melalui akun Facebook Legros Aliyah, ia menyebar status yang berisi tudingan bahwa Djarot Saiful Hidayat menyuap beberapa kepala desa.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya