Jumat Besok, KPU Bakal Jawab Gugatan Pilkada 2018 JR Saragih

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Kamis, 22 Februari 2018 17:49 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.

TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang disampaikan bakal calon gubernur JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu.

Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjelaskan, dari gugatan dalam persidangan yang disampaikan pada Selasa lalu, diketahui ada poin utama yang menjadi permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Baca juga: Kuasa Hukum: Persyaratan Pilkada 2018 JR Saragih Tak Bermasalah

"Permohonan pertama berkaitan dengan syarat pendidikan yang dimohonkan agar yang diteliti itu ijazah S3, bukan ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih," kata Iskandar di Medan, Kamis, 22 Februari 2018.

Kemudian, kata Iskandar, KPU dimohonkan untuk mempertimbangkan untuk tidak meminta legalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), melainkan legalisir S3.

Permohonan ketiga berkaitan dengan prosedur dan tata cara penelitian terhadap syarat pendidikan agar tidak menggunakan surat yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Namun mereka meminta untuk meneliti surat dari versi mereka," katanya.

Sedangkan permohonan keempat adalah agar KPU tidak menggunakan dokumentasi tentang hasil klarifikasi yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tetapi legalisasi ijazah pemohon dengan berita acara.

Advertising
Advertising

Berdasarkan empat poin utama dalam gugatan sengketa pilkada tersebut, KPU Sumut menyiapkan jawaban yang berisi penjelasan atas keputusan untuk menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi persyaratan sebagai cagub-cawagub. "Insya Allah, Jumat besok akan terang benderang," ujar Iskandar.

Baca juga: JR Saragih Ajukan Sengketa Pilkada 2018

Sebelumnya, KPU hanya menetapkan dua pasangan cagub-cawagub yang memenuhi syarat dalam pilgub Sumut, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak memenuhi syarat.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya