Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

Reporter

Zara Amelia

Editor

Elik Susanto

Senin, 19 Februari 2018 09:51 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Minggu malam, 18 Februari 2018, KPU telah mengundi nomor urut 14 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2019. Partai Bulan Bintang atau PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI menggugat KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Badan Pengawas Pemilu. Gugatan dilayangkan lantaran keduanya tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan gugatan itu bakal ia layangkan ke Bawaslu hari ini, Senin 19 Februari 2018. “Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi kami,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini pada Sabtu, 16 Februari 2018.

Baca: Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019

KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir saat proses verifikasi. Padahal, menurut Yusril, pengurus partainya itu tidak hadir karena tak menerima surat panggilan dari KPU.

Ketidakhadiran itu, ucap Yusril, terjadi karena tempat tinggal anggota PBB itu berada di pegunungan Papua. “KPU menganggap Papua itu seperti Jawa. Gara-gara enam orang terlambat, masak secara nasional PBB tidak bisa ikut pemilu,” ujar dia.

Adapun Ketua Umum PKPI, Abdullah Mahmud Hendropriyono, menuturkan partainya sudah menggugat KPU ke Bawaslu sejak Rabu, 14 Februari 2018. Alasannya, KPU daerah tidak profesional dalam melakukan verifikasi partai. “Kami menggugat lebih awal agar keputusan KPU tidak salah,” ujar mantan Kepal Badan Intelijen Negara ini.

Baca: Dapat Nomor Urut 14, SBY Tugaskan AHY Menangkan Demokrat Pemilu 2019

Meski ada gugatan, KPU tetap mencoret PKPI karena partai itu dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan serta keanggotaan partai di tingkat daerah. Namun pengurus PKPI tetap berkukuh telah memenuhi syarat. “Kami sudah memenuhi semua. Keputusan KPU yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Kepala Bidang Legislator PKPI, Ashary Ali Agus.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan lembaganya siap menerima gugatan dari PBB dan PKPI. “Kami punya bukti penyebab gagalnya PBB dan PKPI. Apa yang kami kerjakan harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU harus memiliki bukti yang kuat. “Ini merupakan tempat paling konkret untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU,” ujar Titi.

PBB dan PKPI berpengalaman memenangi gugatan di PTUN menjelang Pemilu 2014. Ketika itu, KPU pada 2013 juga menetapkan bahwa PBB dan PKPI tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual.

Advertising
Advertising

PBB di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Gugatan dilakukan pada 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2014.

Baca pula: PBB dan PKPI Pernah Ditolak Ikut Pemilu, Begini Perjuangannya

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arif Nur'dua pada 7 Maret 2013 memutuskan mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU mencabut surat keputusan itu sehingga PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Sedangkan PKPI pada 2013 dinyatakan tidak lulus oleh KPU, bisa menjadi peserta Pemilu 2014 setelah gugatan atas KPU dikabulkan melalui fatwa hakim agung di Mahkamah Agung. PKPI yang saat itu dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso utiyoso bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa Nomor 34 tahun 2013 tertanggal 4 Maret 2013 yang menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pengajuan sengketa pemilu waktunya dibatasi sampai Rabu, 21 Februari 2018. "Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan," ujar Abhan.

Menurut Abhan, setelah sengketa didaftarkan, lembaganya terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam menangani sengketa Pemilu 2019. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Kalau nanti berkas belum lengkap ada waktu untuk perbaikan," kata Abhan.

YUSUF MANURUNG | RIANI SANUSI PUTRI | HUSSEIN | ANTARA

Berita terkait

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

5 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya