TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Minggu malam, 18 Februari 2018. Acara pengundian selain dihadiri para pimpinan partai juga simpatisan. Mereka datang ke kantor KPU yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemeriahan sudah terasa sejak siang hari ketika simpatisan serta massa mengibarkan bendera sambil menyanyikan mars partai. Halaman kantor KPU tak sanggup menampung mereka. Massa pun meluber ke jalan mulai dari persimpangan Jalan Pamekasan hingga Jalan H.O.S. Cokroaminoto.
Ditilik dari prosesnya, 14 partai yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapat nomor urut tersebut terdapat 4 partai baru. Termasuk di dalamnya Partai Berkarya yang disebut-sebut didirikan Tommy Soeharto. Pada awalnya, sebanyak 73 partai berbadan hukum tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hanya 27 partai atau 36,9 persen yang mendaftarkan diri ke KPU.
Baca: PBB Tak Lolos ikut Pemilu 2019, Ini Reaksi Fahri Hamzah
Dari 27 partai politik berbadan hukum yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019, terseleksi hanya 14 partai atau 51,8 persen yang ditetapkan secara resmi oleh KPU pada hari Sabtu, 17 Februari 2018. Seluruh partai yang didaftarkan ke KPU menjalani proses administrasi hingga verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk tingkat pusat dan provinsi terdapat 16 partai politik yang lolos semua proses verifikasi. Namun, di tingkat kabupaten/kota ternyata ada dua partai politik, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen dari seluruh jumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Seperti dilaporkan Antara, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan surat keputusan KPU kepada masing-masing pengurus dari 16 partai, termasuk kepada pengurus dari PBB dan PKPI. Kesimpulannya, dari 16 partai itu ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ke-14 partai politik tersebut 10 partai peserta Pemilu 2014 dan 4 partai baru. Nama-nama partai sebagai berikut.
Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Nomor 6: Partai Garuda
Nomor 7: Partai Berkarya
Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor 9: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor 14: Partai Demokrat
Sesuai ketentuan undang-undang, partai politik yang dinyatakan tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2019, diberikan kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas surat keputusan KPU RI tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 itu.
Untuk selanjutnya Bawaslu dalam tempo 5 hari akan menyidangkan sengketa tersebut dengan menghadirkan pimpinan KPU RI dan pimpinan partai politik yang mengajukan gugatan sengketa.
Baca: Tak Lolos Pemilu 2019, PBB Sebut Terkendala Geografis Daerah
Bila Bawaslu memenangi putusan KPU RI itu, pimpinan partai politik yang tidak puas atas putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memiliki waktu kurang lebih selama 21 hari untuk menyidangkan dan memutuskan perkara sengketa tersebut.
PBB dan PKPI berpengalaman memenangi gugatan di PTUN menjelang Pemilu 2014. Ketika itu, KPU pada 2013 juga menetapkan bahwa PBB dan PKPI tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual.
PBB di bawah kepemimpinan mantan Menkumham dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Gugatan dilakukan pada 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2014.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arif Nur'dua pada 7 Maret 2013 memutuskan mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU mencabut surat keputusan itu sehingga PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
Sedangkan PKPI pada 2013 dinyatakan tidak lulus oleh KPU, bisa menjadi peserta Pemilu 2014 setelah gugatan atas KPU dikabulkan melalui fatwa hakim agung di Mahkamah Agung. PKPI yang saat itu dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso utiyoso bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa Nomor 34 tahun 2013 tertanggal 4 Maret 2013 yang menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI.
Kini PBB dan PKPI mengalami nasib serupa dengan pengalaman 5 tahun lalu. PBB saat ini masih dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, sedangkan PKPI saat ini dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono.
Bahkan, PBB dan PKPI sejak awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan dokumen saat mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjadi calon peserta pemilu. Akhirnya, mereka bisa mengikuti proses verifikasi setelah memenangi persidangan sengketa pemilu di Bawaslu.
PKPI menggugat KPU ke Bawaslu karena merasa dirugikan dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono sudah mengirimkan berkas permohonan penyelesaian sengketa tersebut ke Bawaslu pada hari Rabu, 14 Februari 2018. PKPI juga sudah menerima tanda terima berkas dengan Nomor 009/PS.PNM/II/2018.
Disebutkan bahwa PKPI oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat di sejumlah kabupaten/kota di Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sejumlah persyaratan yang diverifikasi itu, antara lain, kepengurusan memenuhi 30 persen dari perempuan, kesesuaian nama pengurus dengan tanda pengenal dan Sipiol, serta domisili tetap kantor partai.
Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, PKPI menolak isi berita acara tersebut karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan, disebutkan ada petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat.
Masih ada partai politik tingkat lokal di Aceh untuk memilih wakil rakyat di provinsi dan kabupaten/kota di Bumi Serambi Mekah itu. Partai lokal itu adalah Partai Aceh, PDA (Partai Daerah Aceh), PNA (Partai Nanggroe Aceh), dan Partai SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh). Partai lokal itu juga akan mendapatkan nomor urut untuk mengikuti Pemilu 2019.
ANTARA