KPU Mulai Produksi Atribut Kampanye Pilkada Pekan Depan

Kamis, 15 Februari 2018 17:06 WIB

Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan memulai produksi alat peraga serta bahan kampanye untuk para peserta pemilihan kepala daerah 2018 pada pekan depan.

“Jadi kami minta dalam tujuh hari ini mereka mempersiapkan desain dan bahan materi kampanye itu,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

KPU akan memfasilitasi dua hal, yaitu alat peraga dan bahan kampanye. Alat peraga kampanye adalah hal-hal yang sifatnya dipasang, seperti baliho dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye untuk disebar, misalnya poster, leaflet, dan sejenisnya.

Baca: JK Minta Masjid Tidak Dijadikan Lokasi Kampanye dan Provokasi

Menurut Wahyu, para peserta diminta mengirimkan desain alat peraga dan bahan kampanye kepada KPU lebih dulu. Kemudian KPU akan mengecek lebih dulu desain tersebut agar sesuai dengan ketentuan.

Advertising
Advertising

Setelah itu, para peserta akan diminta tanda tangan persetujuan sebelum KPU memproduksi desain yang sudah disetujui. Dengan begitu, para peserta dilarang membuat alat peraga dan bahan kampanye yang belum disepakati.

Namun mereka bisa memproduksi sendiri di luar fasilitas yang akan diberikan KPU, tapi tetap berdasarkan desain yang sudah disetujui.

Baca: KPAI Sebut Anak Rawan Dimobilisasi untuk Kampanye Politik

Meskipun alat peraga belum diberikan KPU, kata Wahyu, peserta pilkada tetap dapat berkampanye. Menurut dia, ada banyak metode kampanye yang dapat dilakukan, seperti memanfaatkan forum-forum warga untuk berdiskusi, perkenalan, dan berdialog.

KPU menetapkan masa kampanye pilkada 2018 dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. “Jadi, walau tanpa alat peraga, hak berkampanye para kandidat itu sudah berlaku mulai hari ini,” ucap Wahyu.

Berita terkait

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

22 menit lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

38 menit lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

11 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

11 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

14 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

16 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

18 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

18 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

20 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya