TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Nuning Rodiah mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait penayangan calon kepala daerah melalui televisi dalam ajang pemilihan kepala daerah 2018.
"Surat edaran sudah kami berikan kepada lembaga penyiaran soal peraturan penyiaran selama masa Pilkada 2018," ujar Nuning kepada Tempo pada Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron
Surat edaran tersebut, kata Nuning, merupakan hasil dari pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio pada 13 Februari 2018. Surat dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018.
Selama masa kampanye, lembaga penyiaran diharuskan mengedepankan keberimbangan, baik dalam pemberitaan maupun narasumber dalam program tertentu. Misalnya, kata Nuning, ketika sebuah program mengundang calon tertentu maka calon lainnya harus turut diundang sebagai narasumber. "Kecuali kalau sudah diundang tapi tidak bisa datang. Itu tidak apa-apa," ujarnya.
Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan pasangan sebagai pembawa acara, tokoh iklan, maupun pemain sinetron atau film. Nuning mengatakan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye apapun selain yang dibiayai oleh KPU. "Jadi yang tidak dibiayai KPU itu termasuk iklan yang melanggar," kata dia.
Baca: KPU Bakal Beri Sanksi Media yang Tak Berimbang di Pilkada 2018
Selain itu, KPI melarang penayangan kembali proses kampanye calon tertentu, debat terbuka, maupun rekam jejak salah satu calon.
Jika lembaga penyiaran melanggar peraturan tersebut, KPU dan KPI dapat melayangkan sanksi sesuai mekanisme masing-masing lembaga. Nuning mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa peringatan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin tayang program. Sementara KPU, kata dia, dapat mendiskualifikasi calon jika tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan.
Masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018 dan rekapitulasi suara akan dilakukan pada 28 Februari 2018. Selama proses tersebut berlangsung, KPI telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi penayangan konten oleh lembaga penyiaran terkait pilkada.