Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2018, KPI Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran

image-gnews
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Nuning Rodiah mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait penayangan calon kepala daerah melalui televisi dalam ajang pemilihan kepala daerah 2018.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada lembaga penyiaran soal peraturan penyiaran selama masa Pilkada 2018," ujar Nuning kepada Tempo pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron

Surat edaran tersebut, kata Nuning, merupakan hasil dari pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio pada 13 Februari 2018. Surat dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018.

Selama masa kampanye, lembaga penyiaran diharuskan mengedepankan keberimbangan, baik dalam pemberitaan maupun narasumber dalam program tertentu. Misalnya, kata Nuning, ketika sebuah program mengundang calon tertentu maka calon lainnya harus turut diundang sebagai narasumber. "Kecuali kalau sudah diundang tapi tidak bisa datang. Itu tidak apa-apa," ujarnya.

Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan pasangan sebagai pembawa acara, tokoh iklan, maupun pemain sinetron atau film. Nuning mengatakan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye apapun selain yang dibiayai oleh KPU. "Jadi yang tidak dibiayai KPU itu termasuk iklan yang melanggar," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Bakal Beri Sanksi Media yang Tak Berimbang di Pilkada 2018

Selain itu, KPI melarang penayangan kembali proses kampanye calon tertentu, debat terbuka, maupun rekam jejak salah satu calon.

Jika lembaga penyiaran melanggar peraturan tersebut, KPU dan KPI dapat melayangkan sanksi sesuai mekanisme masing-masing lembaga. Nuning mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa peringatan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin tayang program. Sementara KPU, kata dia, dapat mendiskualifikasi calon jika tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan.

Masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018 dan rekapitulasi suara akan dilakukan pada 28 Februari 2018. Selama proses tersebut berlangsung, KPI telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi penayangan konten oleh lembaga penyiaran terkait pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Didaulat Jadi Negara Kehormatan di Konferensi International Broadcasting Co-production

11 hari lalu

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama KBRI Seoul dan Asosiasi TV Swasta Indonesia pada 21 September 2023, berpartisipasi sebagai Country of Honor dalam acara International Broadcasting Co-production Conference / IBCC 2023. Sumber: dokumen KBRI Seoul
Indonesia Didaulat Jadi Negara Kehormatan di Konferensi International Broadcasting Co-production

Indonesia hadir dalam Konferensi International Broadcasting Co-production atau IBCC 2023 membangun kerjasama dalam pembuatan konten.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

19 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

21 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


KPI Kaji Kemunculan Ganjar Pranowo di Siaran Azan Televisi

24 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 September 2023. Acara pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPI Kaji Kemunculan Ganjar Pranowo di Siaran Azan Televisi

KPI menyatakan telah melayangkan surat ke RCTI soal kemunculan Ganjar Pranowo dalam siaran azan Maghrib di stasiun televisi itu.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Solusi Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat, KPI Dorong Perpindahan TV Analog ke Digital Secara Nasional

21 Juni 2023

Petugas dari Kominfo saat memberi penjelasan pemakaian Set Top Box (STB) kepada warga di posko penanganan bantuan sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.  TEMPO/Subekti.
Solusi Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat, KPI Dorong Perpindahan TV Analog ke Digital Secara Nasional

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap pelaksanaan analog switch off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital dapat dilakukan secara nasional


Siapa yang Berwenang Mengawasi Iklan Pemilu, Bagaimana Aturannya Menurut KPU?

19 Juni 2023

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Siapa yang Berwenang Mengawasi Iklan Pemilu, Bagaimana Aturannya Menurut KPU?

KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bagaimana aturan terkait iklan pemilu?


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


MUI dan Lembaga Penyiaran Sepakati Isi Ramadan dengan Tayangan Berkualitas

7 Maret 2023

Ilustrasi anak dan Ramadan. AP
MUI dan Lembaga Penyiaran Sepakati Isi Ramadan dengan Tayangan Berkualitas

MUI mengajak lembaga penyiaran untuk mengisi Ramadan dengan konten tayangan yang berkualitas, seperti memperbanyak muatan pendidikan, dan dakwah


Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

15 Februari 2023

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

Meluruskan tugas dan fungsi KPI yang sesuai UU No. 32 Tahun 2002 karena sering dianggap melakukan sensor terhadap film dan program di stasiun televisi.