Klarifikasi Uang Rp 40 M, Bawaslu Jatim Undang Lagi La Nyalla

Senin, 15 Januari 2018 21:04 WIB

La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, SurabayaLa Nyalla Mahmud Matalitti tidak memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk diklarifikasi ihwal pernyataanya yang mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Melalui perwakilan, disampaikan bahwa La Nyalla sedang menjalankan tugas sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur.

“Ada keperluan organisasi yang mengharuskan beliau menghadiri dan menyelesaikannya," ujar Direktur Eksekutif KADIN Jatim Heru Pramono kepada wartawan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Senin, 15 Januari 2018.

Baca: Pilih Absen, La Nyalla Kirim Utusan ke Bawaslu

Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi mengatakan akan kembali mengundang La Nyalla. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu pusat.

Sebelumnya, Bawaslu pusat menginstruksikan agar Bawaslu Jawa Timur meminta klarifikasi La Nyalla mengenai mahar Rp 40 miliar kepada Partai Gerindra dalam Pilkada Jawa Timur. Undangan kepadanya tertuang dalam surat bernomor: 011/K.JI/PM.01.01/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Timur Muhammad Amin. Surat undangan diterima asisten La Nyalla di kediamannya, Sabtu, 13 Januari 2018.

Aang menuturkan pernyataan La Nyalla soal uang Rp 40 miliar menggulirkan perbincangan publik. Masyarakat, kata dia, menamai permintaan uang itu sebagai mahar politik. “Tapi sebenarnya regulasi menyebutnya sebagai dugaan penerimaan imbalan oleh partai politik,” tuturnya.

Simak: Kasus La Nyalla, Bawaslu Ingin Prabowo Dipanggil

Imbalan yang diterima partai politik, kata dia, akan membawa berbagai konsekuensi, mulai hukuman pidana hingga sanksi administrasi. Jika terbukti, partai yang bersangkutan bakal tak diperbolehkan mengusung calon pada pilkada berikutnya. Sedangkan bagi si pemberi imbalan, bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun dan dibatalkan keikutsertaannya sebagai bakal calon.

Lain halnya jika si kandidat telah mengikuti kontestasi pilkada dan memenangkannya. “Bisa dibatalkan kemenangannya kalau dalam proses pencalonan membutuhkan imbalan,” ujar Aang.

Lihat: Gerindra Ingatkan La Nyalla, Sensitif Jika Sentuh Nama Prabowo

Sehingga, kata Aang, penting bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi pernyataan La Nyalla. Tujuannya untuk mencegah timbulnya permasalahan lain. “Supaya tidak berlarut-larut. Berita ini bisa menyudutkan salah satu pihak atau bahkan hoax,” ucap dia.

Meski tidak memenuhi panggilan Bawaslu, La Nyalla menitipkan surat kepada Heru Pramono. Dalam surat tersebut, La Nyalla menyerahkan sepenuhnya undangan untuk klarifikasi berikutnya. “Kami akan menyerahkan ke Bawaslu Jatim, bagaimana mekanisme yang sesuai Bawaslu Jatim untuk menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya